Telanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Begini Caranya agar HP Anda Tidak Diretas

Telanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Begini Caranya agar HP Anda Tidak Diretas

Cara menghindari agar hp Anda tidak diretas pinjol ilegal-Internet-

2. Tepati Pembayaran Pinjaman

Fintech ilegal umumnya menjalankan aksi teror dan ancaman karena peminjam tidak melakukan pengembalian pinjaman sesuai ketentuan jatuh tempo yang sudah disepakati.

Jadi, Anda harus membayar cicilan secara tepat waktu agar data tidak disebar oleh pinjol.

BACA JUGA: Empat Pinjol yang Tidak Memiliki Debt Collector Lapangan, Daftarnya Harus Anda Tahu!

Sebelum melakukan peminjaman, seharusnya Anda mengetahui legalitas dan memahami mekanisme kerja pinjol. Termasuk konsekuensinya seperti apa.

Lebih baik menghindari pinjol bila merasa tidak sanggup mencicil kewajiban secara konsisten kepada pinjol. Namun, jika sudah telanjur meminjam, segera lunasi pinjaman Anda dan uninstall aplikasi pinjol dari ponsel.

3. Laporkan Pinjol Ilegal kepada Polri

Karena maraknya pengaduan mengenai pelanggaran pinjol, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia telah membentuk komitmen pemberantasan pinjol ilegal. Agar dapat bertindak tegas dan memberi efek jera pada pinjol yang tak berizin.

Apabila mengalami tindak kejahatan siber, Anda bisa melaporkan kasus pinjol ilegal ke pihak yang berwenang. Dengan demikian, Anda tidak perlu repot-repot mendatangi kantor polisi dan membuat laporan.

BACA JUGA: Jangan Telat Bayar Tagihan Shopee Pay Later Ya, Bisa Begini Akibatnya

Cukup Anda kunjungi situs patrolisiber.id. Kemudian, isi formulir secara lengkap: mulai kronologi hingga bukti yang ada. Walau tidak secara otomatis menjadi laporan polisi, laporan yang kamu adukan bisa diterbitkan jika terdapat bukti pendukung yang sah.

4. Laporkan Pinjol Ilegal kepada OJK

Selain ke Polri, Anda bisa membuat pengaduan kepada OJK. Caranya cukup mudah, yaitu Anda bisa menghubungi OJK lewat WhatsApp di 081-157-157-157 atau kontak resmi OJK di nomor 157.

Selain itu, Anda dapat mengirimkan e-mail ke Satgas Waspada Investasi dengan alamat surel [email protected]. dan jika terbukti melakukan tindak kejahatan, aplikasi pinjol akan segera diblokir pihak OJK.

5. Menghindari Konten Promosi Pinjol Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: