Garis Finish Advokasi Jurnalis Nurhadi, Keluarga Terpidana Bayarkan Uang Restitusi
Penyerahan uang restitusi dari kedua terpidana kasus pengeroyokan jurnalis Tempo, Nurhadi di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.-Humas AJI-
“Hasil advokasi perkara ini bisa terwujud karena ada kolaborasi dari berbagai pihak, baik organisasi masyarakat sipil, jurnalis, lembaga bantuan hukum, hingga manajemen perusahaan media tempat korban bekerja. Kami secara khusus juga berterimakasih pada LBH Lentera, KontraS Surabaya, LBH Pers, LPSK, AJI Nasional, dan rekan-rekan jurnalis yang mendukung advokasi ini,” kata Eben.
Terlepas dari adanya beberapa catatan yang bisa jadi pembelajaran untuk advokasi kasus kekerasan jurnalis lainnya, namun dia menilai advokasi ini telah berjalan maksimal. Sebab, dalam perkara ini, untuk pertama kalinya ada aparat penegak hukum yang divonis bersalah dan dieksekusi Karena melakukan pelanggaran pers.
BACA JUGA:Ronald Tertawa Lihat Andini Lemas di Parkiran Blackhole KTV Club Lenmarc
BACA JUGA:Selain David da Silva, Ini Pemain Persib yang Patut Diwaspadai Persebaya
“Walaupun pemenuhannya bisa menjadi contoh penegakan delik pers di negeri ini, kami berharap apabila ada kejadian serupa di masa depan, penegakan hukumnya lebih baik lagi dari perkara Nurhadi. Tapi yang lebih penting, semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: