Sebarkan! Pemberhentian Massal 2,3 Juta Honorer Dibatalkan, Bakal Jadi PPPK Lewat UU ASN

Sebarkan! Pemberhentian Massal 2,3 Juta Honorer Dibatalkan, Bakal Jadi PPPK Lewat UU ASN

Para ASN apel di halaman Balai Kota Surabaya -Humas Pemkot Surabaya -

Di dalam UU ASN hasil revisi, pemerintah dan DPR sepakat menyetarakan hak PNS dan PPPK dalam hal penghasilan. 

Aturan mengenai penghasilan, gaji, dan hak pensiun,  tercantum dalam satu bagian yang sama.

Sementara, dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, penghasilan antara PNS dan PPPK dibedakan. (Mohamad Nur Khotib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: