Kasus Andini Tak Pakai Pasal Pembunuhan, Saran Hotman Paris Tak Digubris

Kasus Andini Tak Pakai Pasal Pembunuhan, Saran Hotman Paris Tak Digubris

Ronald Tannur digelandang di Mapolrestabes Surabaya atas kasus pembunuhan Andini di Blackhole KTV Club. -Pace Morris - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Kasus kematian Dini Sera Afrianti alias Andini (29) semakin rumit dengan munculnya bukti-bukti baru. Fakta-fakta yang terungkap mengindikasikan bahwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI, bukan hanya terjerat pasal penganiayaan.

Tetapi juga mengarah ke pembunuhan. Namun, hingga rekonstruksi hari ini, Selasa 10 Oktober 2023, Polrestabes Surabaya masih menggunakan pasal penganiayaan. 

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun angkat bicara. Ia meminta polisi agar mengategorikan kasus tersebut sebagai pembunuhan dan menerapkan Pasal 340 KUHP. Bukan penganiayaan.

"Kasus surabaya! Bagu pengacara yg mau belajar begini caranya pengaruhi agar polisi mau terapkan pasal 338 kuhpidana!! Jangan cuma pasal penganiayayan yg hukuman lebih ringan! Ini jawaban atas protes knp posting ini itu! Dan lagi pula sebelum hotman posting itu sudah viral sebelumnya," tulis Hotman, Minggu, 9 Oktober 2023.

BACA JUGA: Terungkap! Kepala Andini Dikepruk Botol Tequila oleh Ronald Tannur

BACA JUGA: Anaknya Bunuh Kekasih, Jabatan Edward Tannur Di-nonaktif-kan


Unggahan Hotman Paris di Instagram soal kasus pemunuhan Andini.-Instagram @hotmanparisofficial-

Hotman Pmengunggah foto-foto dan teks perpesanan yang menggambarkan serangkaian kekerasan yang dialami oleh Andini dari Ronald melalui Instagram pribadinya.

BACA JUGA: Rekonstruksi Penganiayaan Dini Sera Arfrianti, Terungkap Kesadisan Ronald Tannur

BACA JUGA: Blackhole KTV Club Bantah Penganiayaan Terjadi di Lokasinya, tapi Polisi Segel Room 7 dan Sita Botol Tequila

Menurut Hotman, bukti-bukti ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya sebatas penganiayaan berat, tetapi sudah mencapai tingkat pembunuhan.

Dilansir dari memorandum.disway.id, Praktisi hukum Roniko Putra SH MH menyatakan bahwa Ronald dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara.

Roniko menyebutkan bahwa ada bukti bahwa pelaku memiliki niat membunuh korban sejak awal sebelum kejadian penganiayaan. 

Sebelum kejadian penganiayaan di Blackhole KTV Club yang mengakibatkan kematian Andini, korban sempat membuat konten di media sosial TikTok miliknya, @bebyandine, yang menggambarkan kekerasan yang dialaminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: