Kasus Ronald Tannur: Dari Pasal Penganiayaan ke Pembunuhan
KASATRESKRIM Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono (depan kanan) bersama Wakasatreskrim Kompol Teguh Setiawan (depan kiri) menjelaskan perubahan pasal yang disangkakan kepada Gregorius Ronald Tannur Rabu, 11 Oktober 2023.-Pace Moris - Harian Disway-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: