KPK Jemput Paksa SYL, Jokowi: Pasti Ada Alasannya

KPK Jemput Paksa SYL, Jokowi: Pasti Ada Alasannya

Presiden Joko Widodo saat Kunjungan kerja ke Indramayu, Jawa Barat menanggapi soal penjemputan paksa terhadap mantan Mentan SYL -Sekretariat Presiden-

HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo buka suara soal tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis malam, 12 Oktober 2023.

Menurutnya, upaya itu bagian dari proses hukum yang berlaku. Jokowi pun menyerahkan semua proses hukum kepada lembaga antirasuah tersebut.

Ia meminta masyarakat juga bersikap hal yang sama. "Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu," kata Jokowi kepada wartawan di Indramayu, Jumat, 13 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Tak Terima Dijadikan Tersangka, SYL Ajukan Praperadilan

Jokowi pun menanggapi dugaan politisasi dalam kasus yang menjerat politikus senior Partai NasDem itu. Ia tak mengerti mengapa ada anggapan tersebut. "Apa hubungannya?" ujarnya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap upaya paksa sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tim penyidik punya alasan-alasan hukum yang melatarbelakangi. Salah satunya, khawatir tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Dalam konteks ini, tentu ada perkembangan sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya, kami sudah memberi ruang, waktu, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir," tutur Ali.

BACA JUGA:Mentan SYL Resmi Ditahan KPK: Kumpulkan Duit Pungli Untuk Bayar Cicilan Kartu Kredit dan Mobil Alphard

Apalagi, SYL juga tidak memenuhi pemanggilan tim penyidik, kemarin. Dari analisis itulah, maka dilakukan jemput paksa.

Ali pun mengkonfirmasi alasan SYL tak bisa hadir pada pemanggilan pemeriksaan sebelumnya. Yakni karena harus pulang kampung melihat ibunda yang sedang sakit.

Namun, tim KPK pun menunggu itikad SYL, kemarin.  Sebab, SYL sudah tiba di Jakarta sejak Rabu, 11 Oktober 2023. "Saya pikir sesuai komitmen akan kooperatif semestinya datang hari ini menemui tim penyidik. Tapi kemudian sampai tadi sore enggak muncul di KPK," ujar pria berlatar belakang jaksa itu.

Kini, KPK baru menjemput paksa dan belum memutuskan menahan SYL tadi malam. Semua kewenangan tim penyidik. Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan orang yang dijemput paksa apakah akan ditahan atau tidak guna keperluan penyidikan. (Mohamad Nur Khotib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: