Perjalanan Bisnis Penggugat Herbalife
Sidang gugatan terhadap PT. Herbalife di PN Jaksel.-Istimewa-
Merasa dirugikan, Orantji pun melayangkan gugatan perdata perbuatan melawa hukum oleh PT. Herbalife. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jaksel.
Pada sidang lanjutan, Senin, 9 Oktober 2023, pihak butik Aficha dihadirkan di persidangan. Kesaksian pihak butik Aficha menguatkan bahwa Orantji tidak pernah menjual produk ke butik Aficha.
BACA JUGA:Polda Jatim Tanam Bibit Mangrove Meminimalkan Abrasi
BACA JUGA:Edward Tannur Bantah Kirim Utusan Temui Keluarga Andini
Kepada Harian Disway Orantji mengatakan, tuduhan PT Herbalife tidak berdasar. Dan ia dirugikan secara materiil dan immateriil.
Tuntutannya, ganti rugi materiil Rp 430 juta. Sedangkan immateriilnya Rp 2 miliar. Hal tersebut menurut Cendy Aninditya, kuasa hukum Orantji, merupakan hitungan keuntungan Rp 70 juta perbulan dikalikan 6 bulan selama permasalahan tersebut.
Beryl Cholif Arrachman, salah satu anggota tim kuasa hukum menjelaskan, produk Herbalife yang dijual oleh kliennya selalu dicantumkan tulisan “not for sale”.
Namun, yang ditemukan Herbalife tidak ada tulisan “not for sale”. Barcode-nya pun dipotong-potong.
“Andai barcode-nya dirusak, itu pastikan bawahnya juga ikut rusak. Tapi yang dihadirkan Herbalife ini produk dengan kemasan yang sama sekali nggak rusak, nggak ada tulisan not for sale,” beber Beryl.
Orantji berharap perkaranya segera selesai. Pasalnya, bisnis tersebut merupakan penghasilan satu-satunya. Dia juga merupakan tulang punggung keluarganya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: