Tiga dari Empat Saksi Kasus Herbalife Malah Kuatkan Gugatan Orantji Sofitje

Tiga dari Empat Saksi Kasus Herbalife Malah Kuatkan Gugatan Orantji Sofitje

Tiga kuasa hukum Orantji Sofitje yaitu Shannon Spencer, May Cendy, dan Beryl. --

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Gugatan Orantji Sofitje kepada PT Herbalife Indonesia dikabulkan majelis hakim Jakarta Selatan. Ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang gugatan tersebut. 

Tapi kesaksian tiga di antaranya malah memberatkan posisi Herbalife sebagai tergugat. Ini dikatakan oleh Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa hukum Orantji Sofitje. Kesaksian ini lah yang membuat majelis hakim mengabulkan gugatan Orantji.

Beryl kembali menceritakan keterangan saksi dalam persidangan malah membuktikan PT Herbalife semena-mena dalam memberhentikan status keanggotaan atau membership para membernya. Sehingga indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Herbalife Indonesia semakin terlihat. 

Tiga orang saksi itu adalah Beny, karyawan PT Integrity; Lingga, salah satu karyawan Herbalife; Ligianto karyawan Herbalife, dan seorang ahli bernama Paskalis Yosika yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Keanggotaan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).  Menurut Beryl, dari keterangan saksi Beny tidak cukup kuat untuk membantah dalil gugatan penggugat.

BACA JUGA:Kasus Orantji Sofitje, Kasus Perdana Herbalife Kalah

BACA JUGA:Herbalife Diputus Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

“Beny mengatakan, dia pihak yang hanya disuruh mengambil produk Herbalife di Butik Aficha oleh PT Integrity Indonesia,” terang Beryl.  Saksi Benytidak mengetahui produk yang ia ambil tersebut atas ID siapa dan juga tidak bisa memastikan apakah produk yang ia ambil di Butik Aficha tersebut adalah atas nama ID Orantji Sofitje atau bukan. 

“Ketika ditanyakan lebih lanjut, Beny lupa kapan dia ke Butik Aficha. Bahkan tidak ingat alamat Butik Aficha yang ia datangi. Sehingga sangat wajar bila keterangan Beny tersebut diragukan kebenarannya,” imbuh Beryl. 

Begitupun keterangan Lingga, salah satu karyawan Herbalife. Lingga menerangkan belum ada solusi PT Herbalife Indonesia kepada para membernya, apabila ada konsumen pelanggan yang diduga memiliki itikad tidak baik. Yaitu menjual kembali produk Herbalife yang dibelinya. 

Lingga juga menerangkan produk Herbalife yang diambil Beny tersebut dikirimkan PT Integrity ke PT Herbalife. Kemudian ada divisi tersendiri yang melakukan pengecekan ID produk tersebut.  “Tapi ketika hakim dan kuasa hukum penggugat menanyakan lebih lanjut, Lingga tidak bisa memastikan apakah produk yang diambil Beny tersebut adalah produk Herbalife dengan ID Orantji Sofitje atau bukan,” jelas Beryl. 

BACA JUGA:Perjalanan Bisnis Penggugat Herbalife

BACA JUGA:Herbalife Pernah Bayar Rp 235 Miliar untuk Hentikan Gugatan

Beryl kembali menambahkan, justru Lingga terkesan berlindung di balik kalimat rahasia perusahaan ketika tim kuasa hukum penggugat menanyakan apa bukti kalau Orantji melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan kepada Orantji Sofitje. Terlebih mengingat Lingga adalah pihak yang menandatangani surat penghapusan atau pembatalan membership Orantji Sofitje. 

“Begitu juga pada saat kami menanyakan bagaimana cara memastikan produk Herbalife yang dijadikan sebagai bukti PT Herbalife Indonesia sebagai tergugat di persidangan tersebut adalah benar milik Orantji Sofitje yang ditemukan di Butik Aficha,” papar Beryl. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: