Banding, Herbalife Tetap Kalah Lawan Member Orantji Sofitje

Banding, Herbalife Tetap Kalah Lawan Member Orantji Sofitje

Beryl Cholif, May Cendy, dan Shannon Spencer, Tim Kuasa Hukum Orantji Sofitje, member Herbalife yang keanggotannya dinonaktifkan sepihak.-Dok kuasa hukum-

HARIAN DISWAY – Upaya banding yang dilakukan PT. Herbalife Indonesia di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas gugatan yang dilayangkan Orantji Sofitje, kandas. Hal tersebut termuat di dalam Putusan Nomor : 323/PDT/2024/PT DKI tanggal 3 April 2024, PT menolak permohonan PT Herbalife Indonesia dan menguatkan putusan sebelumnya.

Ini dikatakan oleh May Cendy, Beryl Cholif, dan Shannon Spencer, selaku Tim Kuasa Hukum Orantji Sofitje. Beryl menuturkan, perkara itu bermula dari kliennya yang merupakan member Herbalife dibatalkan keanggotannya secara sepihak Herbalife. Sewenang-wenang, dan tanpa dasar. 

"Awalnya klien kami menerima pemberitahuan dari Herbalife yang pada intinya ditemukan adanya penjualan produk Herbalife atas ID membership Klien kami di Butik Afica Banyuwangi dan produk dengan kondisi barcode yang dirusak. Menurut Herbalife, Klien kami dianggap telah melanggar Kode Etik Herbalife," tutur Beryl, Minggu, 7 April 2024.

Lebih lanjut Beryl yang juga didampingi May Cendy menyampaikan, tuduhan Herbalife tersebut adalah fitnah yang tidak benar. Akhirnya kami mengajukan gugatan terhadap PT. Herbalife Indonesia di PN Jakarta Selatan. Selama persidangan baik di PN Jakarta Selatan, Herbalife tidak pernah bisa menunjukkan bukti tuduhannya tersebut.

BACA JUGA:Hasil Pengadilan Jakarta Selatan Belum Final, PT Herbalife Indonesia Manfaatkan Peluang untuk Ajukan Banding

BACA JUGA:Tiga dari Empat Saksi Kasus Herbalife Malah Kuatkan Gugatan Orantji Sofitje

Di sisi yang lain, Shannon Spencer menambahkan, pada persidangan di PN Jaksel, pihaknya menghadirkan Saksi Afica, pemilik Butik Afica yang justru menerangkan tidak pernah menjual/memajang produk Herbalife atas ID Orantji Sofitje di Butik Afica. 

Bahkan Saksi Afica juga menjelaskan pihak Herbalife tidak pernah datang ke Butik Afica. Hal ini tentu sangat berbanding terbalik dengan tuduhan Herbalife sebelumnya.

Lanjut Shannon, setiap produk Herbalife atas ID membership Klien kami selalu diberi tulisan "to ..... (nama pembeli)" dan "not for sale". Hal ini dimaksudkan agar pembeli produk tersebut dapat mengetahui bahwa produk tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk dijual kembali. Dan faktanya kami berhasil membuktikan bahwa para pembeli produk Herbalife atas ID Klien kami tersebut benar-benar menggunakannya untuk konsumsi pribadi dan tidak dijual lagi. 

Pada persidangan tingkat pertama, Herbalife justru mengajukan bukti berupa produk yang diklaim atas ID membership Klien kami yang dijual kepada pihak lain. “Anehnya di produk tersebut tidak ada tulisan "to ..... (nama pembeli)" dan "not for sale" seperti yang selalu dilakkukan Klien kami pada setiap produknya,” terang Shannon lagi.

BACA JUGA:Kasus Orantji Sofitje, Kasus Perdana Herbalife Kalah

BACA JUGA:Perjalanan Bisnis Penggugat Herbalife

Menurut May Cendy, tidak hanya kliennya saja yang menjadi korban atas kesewenang-wenangan Herbalife. Masih ada member lainnya yang juga menjadi korban dengan pola yang sama.

"Klien kami ini sudah berjuang keras untuk mengembangkan bisnis Herbalife, bahkan sampai harus meninggalkan keluarga dan mengeluarkan uang pribadi dengan jumlah yang tidak sedikit. Bukannya diapresiasi, tapi malah dituduh yang tidak benar. Ibarat pepatah air susu dibalas air tuba," ucap Beryl Cholif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: