Banding, Herbalife Tetap Kalah Lawan Member Orantji Sofitje

Banding, Herbalife Tetap Kalah Lawan Member Orantji Sofitje

Beryl Cholif, May Cendy, dan Shannon Spencer, Tim Kuasa Hukum Orantji Sofitje, member Herbalife yang keanggotannya dinonaktifkan sepihak.-Dok kuasa hukum-

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada akhirnya menjatuhkan Putusan Nomor : 385/Pdt.G/2023/PN Jkt Sel tanggal 8 Januari 2024 yang menyatakan PT. Herbalife Indonesia terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Orantji Sofitje. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Majelis Hakim Tinggi melalui Putusan Nomor : 323/PDT/2024/PT DKI tanggal 3 April 2024.

BACA JUGA:Dinonaktifkan Sepihak, Member PT Herbalife Menggugat

BACA JUGA:Herbalife Pernah Bayar Rp 235 Miliar untuk Hentikan Gugatan

Beryl memberi apresiasi atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut sebagai putusan yang adil, tepat dan berdasar hukum. Dengan adanya Putusan ini semoga tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Herbalife kepada para membernya di kemudian hari. “Kami juga mengimbau agar Herbalife tunduk dan patuh terhadap Putusan tersebut dengan mengaktifkan kembali membership Klien kami,” terang Beryl. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: