Hasil Pengadilan Jakarta Selatan Belum Final, PT Herbalife Indonesia Manfaatkan Peluang untuk Ajukan Banding

Hasil Pengadilan Jakarta Selatan Belum Final, PT Herbalife Indonesia Manfaatkan Peluang untuk Ajukan Banding

Meskipun tengah menghadapi kasus hukum, PT Herbalife Indonesia tetap berkomitmen penuh untuk terus memperjuangkan prinsip dan nilai-nilai perusahaan demi keberlanjutan melalui berbagai langkah hukum secara resmi. -PT Herbalife Indonesia-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Merespons gugatan Orantji Sofitje terhadap Herbalife Indonesia atas pencabutan keanggotaannya pada 2021 yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Herbalife Indonesia menyatakan akan mengajukan banding.

Seperti diketahui, putusan pengadilan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 9 Januari 2024 yang lalu. Terkait hal tersebut, Head of Corporate Communications Herbalife Indonesia Intan Pratiwi Darmawanti mengatakan pihaknya menghormati secara penuh putusan pengadilan.

BACA JUGA: Tiga dari Empat Saksi Kasus Herbalife Malah Kuatkan Gugatan Orantji Sofitje

Namun, hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu belumlah final. Sehingga masih terbuka ruang bagi Herbalife Indonesia untuk mengambil upaya hukum lanjutan (banding).

Intan menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk terus memperjuangkan prinsip dan nilai-nilai perusahaan demi keberlanjutan melalui berbagai langkah hukum secara resmi.

“Herbalife Indonesia mengajak seluruh pihak untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya, pada Jumat, 12 Januari 2024.

Seperti diketahui, permasalahan ini muncul saat Herbalife Indonesia memutuskan untuk mencabut keanggotaan Orantji karena dianggap melakukan penjualan produk-produk perusahaan di luar jalur resmi.

BACA JUGA: Kasus Orantji Sofitje, Kasus Perdana Herbalife Kalah

Keputusan untuk mengakhiri keanggotaan dilakukan Herbalife Indonesia diambil dengan didukung oleh bukti-bukti yang dipegang, termasuk produk fisik yang dibeli dari toko ritel fisik. Meskipun, sebelumnya Herbalife Indonesia juga telah mengupayakan mediasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan. 

Dijelaskannya, Herbalife sebagai perusahaan penjualan langsung berusaha mematuhi aturan pemerintah untuk perusahaan penjualan langsung serta menjunjung kebijakan perusahaan serta peraturan perilaku, keadilan bagi semua member independen tanpa memandang level dan status.

BACA JUGA: Herbalife Pernah Bayar Rp 235 Miliar untuk Hentikan Gugatan

"Hal ini dilakukan untuk melindungi peluang bisnis, member independen, dan merek, serta untuk menjaga keberlanjutan bisnis itu sendiri,” ujar Intan. 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Operasi Sektor Perdagangan, perusahaan yang bergerak di sektor Penjualan Langsung dilarang menjual atau memasarkan barang melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau pasar daring.

BACA JUGA: Herbalife Diputus Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: