Herbalife Pernah Bayar Rp 235 Miliar untuk Hentikan Gugatan
brosur produk Herbalife yang dipasarkan.-Istimewa-
JAKARTA, HARIAN DISWAY- Herbalife baru saja digugat oleh Orantji Sofitje di Pengadilan Negeri Jakarta. Tapi ternyata ini bukan gugatan pertama yang dilayangkan kepada penjual makanan diet ini.
Malah dalam gugatan tersebut, Herbalife Ltd. untuk membayar US$15 juta atau setara dengan Rp 235.275.000.000 agar gugatan tidak berlanjut. Uang damai tersebut diberikan kepada mantan distributor asal California.
Seperti dilansir dari bisnis,com, gugatan tersebut dilayangkan karena model bisnis perusahaan skema piramida tidak memberikan keuntungan. Gugatan tersebut terjadi pada 2014 lalu.
Atas gugatan tersebut, komisi Dagang AS menyelidiki produsen penurun berat badan dan suplemen nutrisi asal Los Angeles ini. Terlebih menyusul tuduhan manajer hedge-fund Bill Ackman yang menyebutkan perusahaan telah menipu distributor, salah menggambarkan penjualan, dan menjual produk komoditas dengan harga yang tinggi.
Bloomberg dalam lamannya mengatakan, Biro Investigasi Federal juga membuka penyelidikan dan beberapa negara juga mencari keluhan.
BACA JUGA:Dinonaktifkan Sepihak, Member PT Herbalife Menggugat
BACA JUGA:Khofifah Menangis Haru, Pamit ke Warga Jatim Mau Lengser Desember Nanti
Hakim Distrik Beverly AS Reid O’Connell memutuskan gugatan terhadap perusahaan dalam usulan class-action dalam perkara yang sama. "Kami sangat percaya diri bisa menang. Penyelesaian masalah ini memang menjadi kepentingan utama, tetapi kami tetap fokus pada masa depan perkembangan perusahaan," kata General Counsel Herbalife Mark Friedman dalam surat elektronik, Minggu (2/11/2014).
Sedang di Indonesia, gugatan kepada Herbalife dilayangkan Orantji Sofitje. Ini bermula dari keanggotaan Orantji dinonaktifkan secara sepihak dan tidak berdasar oleh PT Herbalife. Padahal itu adalah mata pencaharian satu-satunya.
Merasa dirugikan, Orantji melayangkan gugatan ke pengadilan negeri jakarta Selatan (PN Jaksel) atas perbuatan melawan hukum oleh PT Herbalife.
Orantji menuntut ganti rugi materiil Rp 430 juta. Sedangkan immateriilnya Rp 2 miliar. Hal tersebut menurut May Cendy Aninditya, kuasa hukum Orantji, merupakan hitungan keuntungan Rp 70 juta perbulan dikalikan 6 bulan selama permasalahan tersebut ada.
BACA JUGA:Pengganti Sho Yamamoto di Persebaya, Tribun Timur Sarankan Aryn Williams dan Mahmoud Eid Pulang
BACA JUGA:Tak Terima Dijadikan Tersangka, SYL Ajukan Praperadilan
Pada sidang lanjutan, Senin, 9 Oktober 2023, Kuasa Hukum Orantji menghadirkan seorang saksi dari Butik Aficha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: