Herbalife Diputus Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Herbalife Diputus Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Tim kuasa hukum Orantji Sofitje, yaitu Shannon Spencer, May Cendy, dan Beryl yang memenangkan gugatan PMH melawan PT. Herbalife Indonesia di PN Jakarta Selatan. -Dokumentasi kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and partners-

JAKARTA, HARIAN DISWAY –  Ketenangan bisnis Herbalife akhirnya goyah dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini setelah pengadilan mengambil putusan terkait dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Orantji Sofitje.

Dalam putusannya, Ketua Hakim Delta Tamtama, SH., MH menyebutkan PT Herbalife Indonesia telah menimbulkan banyak kerugian bagi Orantji Sofitje sebagai penggugat. Itu yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Tapi Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa hukum Orantji Sofitje saat ditemui di Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja And Partner Surabaya ini mengungkapkan meski telah menyatakan PT. Herbalife Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak semua permohonan yang diminta Orantji Sofitje dalam gugatannya ini dikabulkan semuanya oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

“Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus gugatan PMH Orantji Sofitje hanya mengabulkan ganti kerugian yang diderita penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Herbalife Indonesia sebagai pihak tergugat,” ungkap Beryl Cholif Arrachman, Selasa, 9 Januari 2024.

BACA JUGA:Perjalanan Bisnis Penggugat Herbalife

BACA JUGA:Herbalife Pernah Bayar Rp 235 Miliar untuk Hentikan Gugatan

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Delta Tamtama, lanjut Beryl, majelis hakim juga menyebutkan adanya kerugian yang diderita penggugat sehingga kerugian tersebut haruslah mendapat ganti rugi dari tergugat.  Selain Beryl Cholif Arrachman, Orantji Sofitje juga didampingi advokat May Cendy dan Shannon Spencer, para advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja And Partner Surabaya. 

Beryl kembali melanjutkan, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan juga menyebutkan, PT. Herbalife Indonesia haruslah membayar ganti kerugian kepada Orantji Sofitje sebesar Rp 420 juta, sebagaimana yang dimohonkan penggugat dalam gugatan perdatanya.  “Untuk ganti kerugian imateriil sebesar Rp 2 miliar yang penggugat minta, sebagaimana dituangkan dalam gugatannya, majelis hakim tidak menyetujuinya,” kata Beryl.

Gugatan ini dilayangkan oleh Orantji Sofitje yang sudah bertahun-tahun menjalankan bisnis Herbalife. Malah bisnis suplemen untuk diet ini menjadi mata pencaharian Orantji Sofitje. Tapi hal itu terhenti tiba-tiba setelah keanggotaan Orantji dinonaktifkan secara sepihak dan tidak berdasar oleh PT  Herbalife. 

Merasa dirugikan, Orantji melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tuntutannya, ganti rugi materiil Rp 430 juta dan kerugian immateriilnya Rp 2 miliar. 

BACA JUGA:Dinonaktifkan Sepihak, Member PT Herbalife Menggugat

BACA JUGA:Rahmat Supriyanto Raih Sukses bersama Herbalife, Resign sebagai ASN

Menurut May Cendy Aninditya, salah satu kuasa hukum Orantji, jumlah itu merupakan hitungan keuntungan Rp 70 juta per bulan dikali 6 bulan selama permasalahan tersebut.  Lebih lanjut, kata May, permasalahan muncul pada tahun 2021. Ketika itu, kliennya menerima email dari Herbalife. Isinya, Orantji dituduh menjual produk Herbalife ke sebuah butik di daerah Banyuwangi yaitu Butik Aficha. 

Tapi Herbalife tidak pernah menunjukan bukti yang mendukung tudingan tersebut. Sedang Orantji tidak pernah menjual produk  Herbalife ke butik yang dimaksud.  “Konsumen yang bu Orantji layani itu cuma ada tiga. Mereka menggunakan produk Herbalife untuk konsumsi pribadi. Bukan untuk dijual kembali. Tiga konsumen itu juga sudah membuat surat pernyataan,” ungkap May kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 9 Oktober 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: