Herbalife Diputus Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Tim kuasa hukum Orantji Sofitje, yaitu Shannon Spencer, May Cendy, dan Beryl yang memenangkan gugatan PMH melawan PT. Herbalife Indonesia di PN Jakarta Selatan. -Dokumentasi kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and partners-
Tidak hanya konsumennya, pihak Butik Aficha yang disebut PT Herbalife juga sudah menyatakan tidak pernah jual beli produk Herbalife jenis apapun dengan nomor ID Orantji maupun dengan Orantji itu sendiri. “Bahkan pemilik Butik Aficha telah memberikan keterangan di persidangan bahwa ia sama sekali tidak pernah dihubungi oleh pihak Herbalife, terkait dengan tuduhan produk Herbalife dengan ID Orantji yang ada di butiknya,” kata May. Dalam surat pernyataan yang dibuat oleh pihak Butik Aficha disebutkan, mereka tidak mengenal Orantji. Apalagi melakukan jual beli.
ID member Orantji merupakan lanjutan member lanjutan dari anaknya. “Klien kami ini turut berjasa dalam membesarkan bisnis Herbalife. Dia sudah memperkenalkan dan menjual berbagai produk-produk dari Herbalife,” jelas May.
Beryl Cholif Arrachman, salah satu anggota tim kuasa hukum menjelaskan, produk Herbalife yang dijual oleh kliennya selalu dicantumkan tulisan “not for sale”. Namun, yang ditemukan Herbalife tidak ada tulisan “not for sale”. Barcode-nya pun dipotong-potong.
“Andai kata barcode-nya dirusak, itu pasti kan bawahnya juga ikut rusak. Tapi yang dihadirkan Herbalife ini produk dengan kemasan yang sama sekali nggak rusak, nggak ada tulisan not for sale,” beber Beryl. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: