Tiga dari Empat Saksi Kasus Herbalife Malah Kuatkan Gugatan Orantji Sofitje

Tiga dari Empat Saksi Kasus Herbalife Malah Kuatkan Gugatan Orantji Sofitje

Tiga kuasa hukum Orantji Sofitje yaitu Shannon Spencer, May Cendy, dan Beryl. --

Lagi-lagi, lanjut Beryl, Lingga tidak dapat memberikan keterangan secara jelas dan tegas.  Masih kata Beryl, dari keterangan saksi Ligianto di persidangan menerangkan bahwa Herbalife dalam memberikan teguran dan pembatalan membership Orantji, tidak pernah menyertakan bukti-bukti yang mendasarinya. 

Anda sudah tahu, gugatan dilayangkan oleh Orantji Sofitje yang sudah bertahun-tahun menjalankan bisnis Herbalife. Malah bisnis suplemen untuk diet ini menjadi mata pencaharian Orantji Sofitje. Tapi hal itu terhenti tiba-tiba setelah keanggotaan Orantji dinonaktifkan secara sepihak dan tidak berdasar oleh PT  Herbalife. 

Merasa dirugikan, Orantji melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tuntutannya, ganti rugi materiil Rp 430 juta dan kerugian immateriilnya Rp 2 miliar. 

BACA JUGA:Dinonaktifkan Sepihak, Member PT Herbalife Menggugat

Menurut May Cendy Aninditya, salah satu kuasa hukum Orantji, jumlah itu merupakan hitungan keuntungan Rp 70 juta per bulan dikali 6 bulan selama permasalahan tersebut.  Menurut May, permasalahan muncul pada tahun 2021. Ketika itu, kliennya menerima email dari Herbalife. Isinya, Orantji dituduh menjual produk Herbalife ke sebuah butik di daerah Banyuwangi yaitu Butik Aficha. 

Tapi Herbalife tidak pernah menunjukan bukti yang mendukung tudingan tersebut. Sedang Orantji tidak pernah menjual produk  Herbalife ke butik yang dimaksud.  “Konsumen yang bu Orantji layani itu cuma ada tiga. Mereka menggunakan produk Herbalife untuk konsumsi pribadi. Bukan untuk dijual kembali. Tiga konsumen itu juga sudah membuat surat pernyataan,” ungkap May kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 9 Oktober 2023. 

Tidak hanya konsumennya, pihak Butik Aficha yang disebut PT Herbalife juga sudah menyatakan tidak pernah jual beli produk Herbalife jenis apapun dengan nomor ID Orantji maupun dengan Orantji itu sendiri. “Bahkan pemilik Butik Aficha telah memberikan keterangan di persidangan bahwa ia sama sekali tidak pernah dihubungi oleh pihak  Herbalife, terkait dengan tuduhan produk Herbalife dengan ID Orantji yang ada di butiknya,” kata May.  Dalam surat pernyataan yang dibuat oleh pihak Butik Aficha disebutkan, mereka tidak mengenal Orantji. Apalagi melakukan jual beli. 

ID member Orantji merupakan lanjutan member lanjutan dari anaknya. “Klien kami ini turut berjasa dalam membesarkan bisnis Herbalife. Dia sudah memperkenalkan dan menjual berbagai produk-produk dari  Herbalife,” jelas May.   

Beryl juga menjelaskan, produk  Herbalife yang dijual oleh kliennya selalu dicantumkan tulisan “not for sale”.  Namun, yang ditemukan Herbalife tidak ada tulisan “not for sale”. Barcode-nya pun dipotong-potong. “Andai kata barcode-nya dirusak, itu pasti kan bawahnya juga ikut rusak. Tapi yang dihadirkan  Herbalife ini produk dengan kemasan yang sama sekali nggak rusak, nggak ada tulisan not for sale,” beber Beryl. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: