Bikin Konten, Anggota Gangster Gukguk dan Suzuran Ditangkap
![Bikin Konten, Anggota Gangster Gukguk dan Suzuran Ditangkap](https://cms.disway.id/uploads/2bcb0ada92b5704ee9e4998a22519582.jpeg)
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji memperlihatkan senjata tajam yang diamankan.-Pace Morris-
Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidananya 10 tahun penjara.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita 9 senjata tajam jenis celurit panjang dan pisau penghabisan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: