Bikin Konten, Anggota Gangster Gukguk dan Suzuran Ditangkap

Bikin Konten, Anggota Gangster Gukguk dan Suzuran Ditangkap

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji memperlihatkan senjata tajam yang diamankan.-Pace Morris-

Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidananya 10 tahun penjara.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita 9 senjata tajam jenis celurit panjang dan pisau penghabisan.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: