Bikin Konten, Anggota Gangster Gukguk dan Suzuran Ditangkap
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji memperlihatkan senjata tajam yang diamankan.-Pace Morris-
Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidananya 10 tahun penjara.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita 9 senjata tajam jenis celurit panjang dan pisau penghabisan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: