Pakar HAM PBB Tuding Israel Melakukan Pembersihan Etnis Massal terhadap Warga Palestina di Gaza

Pakar HAM PBB Tuding Israel Melakukan Pembersihan Etnis Massal terhadap Warga Palestina di Gaza

Israel memerintahkan warga Palestina dari Gaza Utara mengungsi ke Selatan ketika militer Israel (IDF) akan melakukan serangan darat ke wilayah tersebut. --WAFA

HARIAN DISWAY - Seorang pakar hak asasi manusia PBB memperingatkan bahwa warga Palestina sedang dalam bahaya besar akibat Israel yang diduga tengah mencoba melakukan pembersihan etnis (ethnic cleansing) massal di Gaza.

Hal tersebut disampaikan oleh Francesca Albanese, seorang Pelapor Khusus PBB mengenai situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

“Israel telah melakukan pembersihan etnis massal terhadap warga Palestina di bawah kabut perang,” kata pakar tersebut dilansir dari laman OHCHR.

“Sekali lagi, atas nama pembelaan diri, Israel berusaha membenarkan tindakan yang dianggap sebagai pembersihan etnis,” lanjutnya.

Dugaan Israel melakukan pembersihan etnis massal ini muncul setelah pasukan Israel mengeluarkan perintah kepada warga Palestina di Gaza Utara untuk pindah ke Selatan dalam waktu 24 jam pada Kamis, 12 Oktober 2023.

BACA JUGA:Israel Imbau Warga Gaza Pakai Jalur Evakuasi Salah Ad-Din Street untuk Segera Menuju ke Selatan

Pada keesokan harinya, militer Israel (IDF) mulai memasuki Gaza untuk “membersihkan” wilayah Gaza.

Warga Palestina di Gaza tidak memiliki zona aman di mana pun karena Israel telah melakukan “pengepungan total” di wilayah Gaza. Pasokan air, makanan, bahan bakar, hingga listrik terputus.

Bahkan, perbatasan Rafah yang menjadi satu-satunya pintu gerbang penyeberangan perbatasan Gaza-Mesir, ditutup setelah serangan udara Israel merusak perbatasan tersebut.

BACA JUGA:Israel Bersiap untuk Serangan Darat, Beri Waktu 24 Jam bagi Warga Sipil Gaza untuk Segera Mengungsi ke Selatan

Albanese mengatakan bahwa warga Palestina mungkin akan menghadapi “Nakba” kembali. Pakar hak asasi manusia PBB tersebut mencatat bahwa pejabat publik Israel secara terbuka menganjurkan Nakba kembali.

Nakba yang berarti “bencana” dalam bahasa Arab mengacu pada pengusiran ratusan ribu warga Palestina dari wilayahnya selama Perang Arab-Israel tahun 1948.

Selama rentang 1947-1949, peristiwa Nakba mengakibatkan lebih dari 750.000 warga Palestina diusir dari rumahnya.

Peristiwa Nakba pernah terjadi kembali pada tahun 1967 yang mengakibatkan 350.000 warga Palestina mengungsi dari Tepi Barat dan Jalur Gaza akibat pendudukan Israel di dua wilayah tersebut.


Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di Wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967. -Lev Radin-Shutterstock

“Ada bahaya besar bahwa apa yang kita saksikan mungkin merupakan terulangnya Nakba tahun 1948, dan Naksa tahun 1967, namun dalam skala yang lebih besar. Komunitas internasional harus melakukan segalanya untuk menghentikan hal ini terjadi lagi,” kata pakar PBB tersebut.

Dilansir dari The Independent, dugaan Albanese terkait “pembersihan etnis” adalah “tidak masuk akal” menurut Angkatan Pertahanan Israel.

“Klaim bahwa Israel merencanakan pembersihan etnis adalah tidak masuk akal dan jauh dari kenyataan di lapangan. IDF menargetkan Hamas dalam kampanye melawan terorisme, dan menargetkan militan, kemampuan, dan infrastruktur militer Hamas,” kata IDF dalam sebuah pernyataannya.

BACA JUGA:Perbandingan Kekuatan Militer Hamas vs Israel yang Saling Lepaskan Serangan

Tidak hanya PBB saja, The Legal Center for Arab Minority Rights in Israel (Adalah) dan Physicians for Human Rights Israel (PHRI) juga menduga Israel melakukan pemindahan paksa dan pembersihan etnis massal terhadap warga Palestina di Gaza.

Dua organisasi tersebut mengirimkan surat mendesak kepada Menteri Pertahanan Israel, Jaksa Agung Israel, dan Kepala Koordinator Kegiatan Pemerintahan di Wilayah Gaza, untuk segera menghentikan tindakan Israel tersebut.

Dilansir dari kantor berita Wafa, Direktur Hukum Adalah Suhad Bishara mengatakan bahwa pemindahan paksa warga sipil adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.

Tindakan Israel tersebut adalah kejahatan perang di bawah Konvensi Jenewa Keempat dan kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah Statuta Roma Pengadilan Pidana Internasional.

BACA JUGA:Apa Itu Penyeberangan Rafah? Harapan Warga Palestina di Jalur Gaza untuk Bertahan di Tengah Blokade Israel

Serangan brutal dan tanpa pandang bulu Israel terhadap seluruh penduduk Palestina di Gaza, bersama dengan pernyataan yang jelas oleh pejabat publik Israel yang menyertainya, menunjukkan niat dari pihak negara untuk melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan melakukan pembersihan etnis,” jelas Bishara dalam kantor berita Wafa pada Senin, 16 Oktober 2023.

Rencana untuk secara paksa memindahkan lebih dari satu juta warga Palestina dari Gaza utara merupakan pemindahan paksa terbesar warga Palestina oleh Israel sejak 1948. Kami mengulangi seruan kami kepada masyarakat internasional untuk segera campur tangan guna mencegah kejahatan ini dan bencana kemanusiaan besar yang mereka ciptakan,” tambahnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: