Pemkot Pasuruan Menyosialisasikan Peraturan Parkir Tepi Jalan dan PKL
Elemen masyarakat di Kota Pasuruan diundang untuk sosialisasi perwali penataan parkir dan PKL. -Dinas Kominfotik Kota Pasuruan-
HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota Pasuruan mengajak semua pihak untuk lebih menaati peraturan tentang parkir di tepi jalan sekaligus penataan pedagang kaki lima (PKL).
Sosialisasi tersebut kembali dilaksanakan pada Rabu, 18 Oktober 2023, di Gedung Gradika Bhakti Praja. Mulai ketu RT, RW, pedagang, jukir, semua dihadirkan untuk mendapatkan arahan dari Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf.
BACA JUGA: Tamu Kantor Pemkot Pasuruan Ditarik Parkir
Tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk menyiarkan adanya peraturan wali kota (perwali) nomor 23 tahun 2023 tentang penyelenggaraan parkir tepi jalan dan perwali nomor 62 tahun 2022.
Yakni tentang penataan kawasan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Kedua perwali tersebut menjelaskan akan adanya penindakan atau sanksi atas pelanggaran keduanya. "Beberapa bulan lalu sudah kami godok perwalinya supaya ada penindakan bagi parkir dan pkl," ungkap Gus Ipul.
Gus Ipul mengajak semua elemen masyarakat mematuhi perwali penataan parkir dan PKL. -Dinas Kominfotik Kota Pasuruan-
Dengan adanya dua perwali itu, Gus Ipul berharap semua elemen masyarakat sadar dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan parkir di tepi jalan dan penataan PKL.
BACA JUGA: Gus Ipul Apresiasi Lomba Cipta Menu Kota Pasuruan: Perlu Belajar Memasak dari Orang Tua Terdahulu
Dikatakan Gus Ipul, ia meminta seluruh RT dan RW Menyosialisasikan perwali tersebut supaya masyarakat tahu. "Mohon bantuannya untuk disebarkan ke masyarakat supaya banyak yang paham dan untuk tidak melakukan pelanggaran demi penataan kota," kata Gus Ipul. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: