SBY Serahkan Urusan Cawapres ke Prabowo, Tanda Tak Sreg dengan Gibran?

SBY Serahkan Urusan Cawapres ke Prabowo, Tanda Tak Sreg dengan Gibran?

SBY serahkan urusan Cawapres ke Prabowo, tanda tak sreg dengan Gibran?-Instagram SBY-

BACA JUGA: 3 Alasan Golkar Usulkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo: Dari Sjahrir hingga Cocoklogi

Padahal, SBY sempat menentang habis-habisan gugatan publik soal batas usia capres dan cawapres ke MK. Sebab, prosedur itu menyalahi aturan. Seharusnya, amandemen undang-undang adalah wewenang (dan tugas) Presiden serta DPR.

''MK tidak boleh melanggar konstitusi. Pagar tidak boleh makan tanaman,'' kata SBY, dalam bincang-bincang di YouTube CNN pada 1 September 2023 silam.

''Karena usia itu diatur oleh undang-undang. Siapa yang membikin undang-undang? Ya kembali, Presiden dan DPR RI. Dan sedikit kontribusi DPD,'' papar SBY.

BACA JUGA: Gibran Rakabuming Hadir di Rapimnas Partai Golkar, Resmi Pisah dari PDIP?

BACA JUGA: Sah! Rapimnas Golkar Putuskan Gibran Sebagai Bacawapres

Ia mengaku tidak masalah kalau syarat usia capres-cawapres diubah. Misalnya, jika ada pendapat bahwa usia 70 tahun dianggap terlalu tua untuk menjadi capres. Atau usia 35 tahun harusnya bisa menjadi pemimpin negara.


GIBRAN Rakabuming hadir di Rapimnas Partai Golkar, resmi pisah dari PDIP?-Partai Golkar-

Namun, prosedurnya harus benar. Perubahan undang-undang harus dikembalikan ke si pembuat undang-undangnya. Yakni Presiden dan DPR. Bukan ambil jalan pintas lewat MK.

MK (yang singkatannya adalah Mahkaman Konstitusi), baru bisa terlibat, jika, misalnya, undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA: Deklarasi Prabowo-Gibran Menunggu Waktu

''Misalnya, ini misalnya, konstitusi mengatur tidak boleh ada pembatasan usia. Sedangkan undang-undang ada batas usia. Maka, barulan dilakukan judicial review. MK menguji apakah undang-undang bertentangan dengan konstitusi,'' papar SBY.

Sehingga, jika batas usia capres cawapres ditangani MK, itu menurut SBY salah alamat. Bahkan, menurutnya, dengan mengesahkan perubahan batas usia menjadi 35 tahun, MK justru melanggar konstitusi.

Dalam kolom komentar tersebut, banyak juga pendukung Partai Demokrat yang menyatakan kecewa. Seharusnya, partai penguasa 2004-2014 itu tidak perlu bergabung dengan KIM.


SBY Serahkan Urusan Cawapres ke Prabowo, Tanda Tak Sreg dengan Gibran? Foto: kenangan ketika AHY (kiri) mengunjungi Gibran di gerai Markobar di Solo.-Twitter Markobar-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber