Kejari Perak Eksekusi Barang Bukti dari Terpidana Korupsi Kasus Pengadaan Ikan Tenggiri
Proses penyerahan uang pengganti yang dirampas Kejari Perak.-Kejaksaan Negeri Tanjung Perak-
Sementara, terdakwa Ahmad Rifan selaku Supervisor Marketing PT Perikanan Nusantara ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membuat kajian (pengadaan) ikan fiktif.
Ahmad Rifan berperan membuat kajiannya yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama antara PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dengan PT Perikanan Nusantara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: