Buktikan Adik Klien Alami Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum Hadirkan Dokter Ahli Jiwa RSUD dr Soetomo
dr Nining saat memberikan kesaksian di PN Surabaya, Senin, 23 Oktober 2023. -Pace Morris-
Usai sidang, Joko Cahyono, kuasa hukum Justini Hudaja menjelaskan bahwa Nining hanya melaksanakan tugasnya yakni memeriksa dan memberikan keterangan di Visum at Repertum. “Kalau ditanya soal Permenkes ya tidak tahu, itu kan urusan rumah sakit,” katanya.
Joko juga sepakat dengan keterangan Nining yang menyebut bahwa Harijanti tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan secara manusia normal.
BACA JUGA:Kebakaran TPA Cikundul Kota Sukabumi Berhasil Dipadamkan Senin Dini Hari
BACA JUGA:Kebakaran Rawa Kucing Meluas, Helikopter BNPB Mulai Proses Water Bombing
“Kalau tahu sendiri bagaimana keadaannya, kondisinya sekarang berbaring, kadang menangis, bahkan kadang melompat,” terangnya kepada wartawan.
Perkara ini bermula dari laporan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh Fransisca terhadap Harjanti Hudaya dan suaminya, Subandi Gunadi. Pelaporan itu dilakukan oleh Frasisca, pada Februari 2020.
Kedua pasutri itu ditetapkan sebagai tersangka. November 2021 dilakukan penahanan terhadap keduanya. Kemudian Harjanti mendadak stress. Karena stres, penyidik tidak menahan Harjanti. Hanya Subandi saja.
Januari 2022, Justini Hudaja selaku kakak kandung Harjanti Hudaya,mengajukan permohonan penetapan pengampuan terhadap adiknya di PN Surabaya.
Kemudian, 9 Februari 2023, permohonan Justini dikabulkan. Dia pun ditetapkan sebagai pengampu Harjanti Hudaya.
Rupanya Fransisca merasa dirugikan dengan putusan itu. Dia menganggap putusan tersebut disalah gunakan oleh Harjanti, agar adiknya bisa lepas dari pertanggungjawaban hukum. Maka Fransisca menggugat Harjanti atas perbuatan melawan hukum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: