Buktikan Adik Klien Alami Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum Hadirkan Dokter Ahli Jiwa RSUD dr Soetomo

Buktikan Adik Klien Alami Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum Hadirkan Dokter Ahli Jiwa RSUD dr Soetomo

dr Nining saat memberikan kesaksian di PN Surabaya, Senin, 23 Oktober 2023. -Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Francisca terhadap Justini Hudaja, adik kandung Harjanti Hudaya  digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/10/2023). Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum tergugat menghadirkan dokter RSUD Dr Soetomo yang merawat Harjanti Hudaya.

Joko Cahyono, ketua tim kuasa tergugat, menghadirkan dokter spesialis kejiwaan Nining Febriyana dari RSUD Dr Soetomo Surabaya. Nining merupakan dokter yang merawat Harjanti Hudaya selama menjalani perawatan sebagai pasien di RSUD Dr Soetomo, hingga saat ini.

“Iya benar, saya yang menangani Ibu Harjanti,” kata Nining saat di persidangan.

Ia menjelaskan bagaimana kondisi Harjanti sejak pertama kali menjalani opname di RSUD.

BACA JUGA:20 Kepala Desa Benchmarking Study Kemendes Pelajari Pembangkit Energi Terbarukan di Tiongkok

BACA JUGA:Kejari Perak Eksekusi Barang Bukti dari Terpidana Korupsi Kasus Pengadaan Ikan Tengiri

“Awalnya saat opname (Harjanti) dalam kondisi depresi yang berat. Saat ditanya jawabannya lupa dan menangis terus. Saat itu datang ke rumah sakit pagi hari dan saya menerimanya,” terangnya.

Nining mengungkapkan, untuk saat ini Harjanti sedang dalam kondisi drop karena depresinya kambuh. “Hari Selasa pekan lalu, kondisinya sedang drop, depresi nya kambuh. Hanya menangis saja, tidak bisa ditanya. Kalau dihitung angka 1-10, kondisinya saat ini di angka 8,” ungkapnya.

Joko Cahyono bertanya kepada Nining, apakah bisa Harjanti mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya, Nining menyebut tidak bisa. 

“Kalau kondisi seperti sekarang ini ya tidak bisa,” jawabnya.

BACA JUGA:Lengger Lanang, Tari Tradisi Banyumas yang Masih Lestari

BACA JUGA:Polres Lumajang Padamkan Kebakaran Hutan Gunung Pucang Ranggah

Meskipun dalam kondisi depresi berat, kata Nining, Harjanti masuk kategori ODMK (Orang Dengan Masalah Kejiwaan) bukan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa).

Sementara itu, saat Irandi Darti, kuasa hukum penggugat, bertanya apakah sebagai dokter, Nining mengetahui tentang Permenkes Nomor 77 Tahun 2015. Nining mengaku tidak mengetahui Permenkes tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: