Mahkamah Keluarga

Mahkamah Keluarga

Ilustrasi Mahfud MD mengomentari MK.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Inilah Tujuh Gugatan MK Terkait Umur Minimal Capres Cawapres

Putusan MK itu diprotes sehingga MK membentuk Majelis Kehormatan MK yang beranggota Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. MKMK akan bertugas menyelidiki putusan MK yang menguntungkan Gibran itu. Tugas MKMK juga mengadili secara etik hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran.

MKMK itulah yang, menurut Mahfud, bisa dibeli. Artinya, Mahfud meragukan kejujuran MKMK.

Mahfud: ”Yang sudah terjadi harus dilaksanakan. Tapi, itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya. Karena dalam pengadilan, ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan, maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili.”

Pernyataan Mahfud terakhir tersebut jelas mengarah kepada Anwar Usman selaku hakim MK di perkara uji materi itu. Anwar punya hubungan keluarga dengan orang yang diuntungkan, yakni Gibran Rakabuming Raka yang sampai dengan Senin, 23 Oktober 2023, masih bakal cawapres mendampingi Prabowo. 

Di kasus itu ada tiga orang yang terkait hubungan keluarga: Jokowi, Anwar Usman, dan Gibran. Dugaanya begini: karena Jokowi adalah kakak ipar Anwar, Anwar sebagai hakim MK membuat keputusan yang menguntungkan ananda Gibran.

Akibatnya, beredar di media sosial pelesetan kependekan MK. Bukan Mahkamah Konstitusi lagi, melainkan mahkamah keluarga.

Kendati, Ketua MK Anwar Usman sudah membantah tudingan itu. Anwar dalam jumpa pers soal pembentukan Majelis Kehormatan MK di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, mengatakan seperti ini.

”Saya perlu sampaikan, bahwa saya menjadi hakim mulai 1985. Itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi, sudah 30 sekian tahun. Ya alhamdulillah, saya menegang teguh sumpah saya sebagai hakim. Memegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Al-Qur’an.”

Anwar menyitir kisah Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, Nabi Muhammad pernah didatangi seorang utusan bangsawan Quraisy agar Nabi melakukan intervensi dan bangsawan Quraisy itu meminta perlakuan khusus. Saat itu ada salah seorang anak bangsawan Quraisy melakukan tindak pidana.

Anwar: ”Apa jawaban Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari utusan bangsawan Quraisy itu. Beliau mengatakan, ’andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’.”

Dilanjut: ”Maka, dalam hukum, tak boleh ada intervensi dan harus tegak lurus. Hal itulah yang selalu saya lakukan sebagai hakim setiap kali mengambil keputusan.”

Intinya, Anwar membantah putusan MK itu karena ada intervensi. Putusan itu murni sesuai hukum.

Anwar mengakhiri: ”Di kasus ini, sekali lagi, yang diadili adalah norma, pengujian undang-undang. Jadi, norma itu abstrak. Bukan mengadili fakta atau sebuah kasus.”

Tapi, bagaimanapun, pendapat Mahfud MD selaku begawan hukum menohok dengan telak. Bahwa jika dalam suatu perkara hakim punya hubungan keluarga dengan pihak yang diuntungkan, seharusnya si hakim mundur. Atau, tidak boleh mengadili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: