Inilah Tujuh Gugatan MK Terkait Umur Minimal Capres Cawapres
Ilustrasi sidang pembacaan putusan di MK. -ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA-
HARIAN DISWAY- Sidang Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia capres-cawapres sudah selesai dibacakan. Hasilnya, lima hakim menyetujui syarat kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres. Meski usianya belum 40 tahun.
MK mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Tentu saja, keputusan ini bikin peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka makin lebar untuk maju cawapres. Putra sulung Presiden Jokowi itu memenuhi syarat kendati usianya masih 36 tahun. Salahsatunya karena berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan ini atas permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Maka syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres pun berubah.
BACA JUGA:MK Kabulkan Penarikan Satu Gugatan Uji Materi Minimal Usia Capres-Cawapres
Gugatan yang dibacakan dalam sidang MK kemarin bukan gugatan pertama terkait dengan usia minimal capres dan cawapres. Ada tujuh gugatan yang terdaftar pada Mahkamah Konstitusi.
Pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Para pemohon ini memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
BACA JUGA:Uji materi Syarat Minimal Usia Capres/Cawapres : Ada Indikasi Untuk Usung Gibran
BACA JUGA:Xpora IIC 2023 Surabaya Dihadiri 211 Pemain Badminton dari 11 Negara
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Sebagai kuasa hukum, penggugat mewakilkan kepada Desmihardi dan M Malik Ibrohim.
Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: