Mahkamah Keluarga
Ilustrasi Mahfud MD mengomentari MK.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyelidiki putusan MK yang menguntungkan Gibran Rakabuming Raka ditanggapi Menko Polhukam Mahfud MD dengan sangat tajam. ”Jangan terlalu optimistis. Majelis bisa dibeli,” ucapnya.
ITU dikatakan Mahfud dalam acara diskusi bersama milenial di kawasan M Bloc, Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2023. Awalnya, Mahfud ditanya peserta terkait putusan MK yang dinilai kontroversial lantaran menguntungkan Gibran. Sebab, Ketua MK Anwar Usman adalah paman Gibran. Anwar menikahi Idayati, adik kandung Jokowi alias bibi Gibran.
Jawaban Mahfud seperti di atas. Jawaban itu sesuai pengetahuan dan pengalaman Mahfud selaku ketua MK periode 2008–2013. Namun, jawaban tersebut sekaligus –mau tidak mau atau tanpa sengaja– menyodok Presiden Jokowi. Sebab, itu menyangkut adik ipar Jokowi (Ketua MK Anwar Usman) dan anak Jokowi (Gibran).
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Benteng Oligarki
BACA JUGA:MK Tolak Ada Batasan Usia Capres-Cawapres 70 Tahun
Padahal, selama ini Mahfud (dalam kapasitas menko polhukam) selalu kompak dengan Jokowi. Kompak dan selaras. Kali ini Mahfud berseberangan dengan Jokowi.
Namun, lanjut Mahfud, betapa pun putusan MK itu sudah terjadi. Putusan telah dijatuhkan. Hukum bersifat mengikat dan harus dilaksanakan. Masyarakat wajib menerima putusan tersebut.
Mahfud: ”Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini.”
BACA JUGA:MK Tolak Permohonan Capres Tidak Bisa Maju Jika Punya Riwayat Pelanggaran HAM
BACA JUGA:Profil Mahasiswa UNSA yang Gugat MK, Ternyata Putra Rekan Dekat Jokowi
Intinya, Mahfud –yang kini calon wakil presiden RI mendampingi Ganjar Pranowo– mengajak masyarakat tidak perlu memprotes hal tersebut. Kalau suatu putusan hukum sudah dijatuhkan hakim lalu didebat lagi, bisa berbahaya. Orang bisa mendebat semua putusan yang sudah dijatuhkan. Itu bisa menimbulkan chaos atau kekacauan masyarakat.
Inti masalah itu sudah dihebohkan masyarakat. Bahkan, digugat beberapa pihak. Tentang majelis hakim MK pimpinan Anwar Usman dalam memutuskan gugatan uji materi peraturan batas usia capres cawapres minimal 40 tahun. Perkara itu terdaftar di MK No 93/PUU-XXI/2023 dan No 96/PUU-XXI/2023.
Hasil sidang MK, Senin, 16 Oktober 2023, memutuskan menolak uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres. Artinya, putusan MK itu menguntungkan Gibran yang akan maju sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Soal Putusan MK dan Peluang Gibran Maju Cawapres, Jokowi: Itu Wilayah Parpol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: