Soal Putusan MK dan Peluang Gibran Maju Cawapres, Jokowi: Itu Wilayah Parpol
Presiden Jokowi dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, di Solo pada 2019 silam-Setneg-
HARIAN DISWAY- Suhu politik memanas. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Presiden Joko Widodo pun langsung angkat bicara.
Sebenarnya, kata Jokowi, ia tidak ingin mengomentari hal ini. Urusan putusan ini sebaiknya ditanyakan langsung ke MK.
“Nanti bisa disalah mengerti, seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi dalam keterangan pers di Beijing, Tiongkok, Senin, 16 Oktober 2023. "Silahkan juga pakar hukum yang menilainya.” lanjutnya.
BACA JUGA:MK Kabulkan Syarat Berpengalaman, Karpet Merah untuk Gibran Maju Cawapres
BACA JUGA:Gibran Ideal Jadi Cawapres Pendamping Prabowo, Ungkap Sang Adik Hashim Djojohadikusumo
Sebab, putusan MK itu banyak yang mengaitkan dengan peluang putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, akan maju menjadi cawapres. Isu ini pun telah sampai ke telinga Jokowi. Namun, Jokowi enggan banyak komentar.
"Itu wilayah parpol, dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," tandas Jokowi. Seperti diketahui, Jokowi saat ini tengah berada di Beijing. Berangkat pada Senin pagi, tepat sebelum MK membacakan putusan soal batas usia capres-cawapres.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi soal syarat usia capres dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam putusan itu, MK yang diketuai oleh ipar Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan uji materiil tersebut.
MK menambahkan frasa, "pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Sebelumnya, pasal itu hanya mensyaratkan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun.
BACA JUGA:Relawan Jokowi Projo Resmi Dukung Prabowo, Ada Nama Ini di Baliknya
BACA JUGA:Prabowo dan PDIP Akan Perang Jika Gibran Maju Jadi Cawapres Prabowo, Kenapa?
Alhasil, dengan putusan itu semua mantan atau kepala daerah yang sedang menjabat saat ini yang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres. Termasuk dianggap meloloskan Gibran yang kini berusia 36 tahun dan tengah digadang-gadang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Putusan itulah yang tengah menjadi sorotan publik. Sebab, potensi konflik kepentingan (conflict of interest) antara Jokowi dan Anwar Usman begitu besar. Sampai-sampai bertebaran candaan memelesetkan akronim MK menjadi Mahkamah Keluarga. (Mohamad Nur Khotib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: