Lihat Masa Berlaku SIM Anda, Segera Perpanjang di 2 Lokasi Ini

Lihat Masa Berlaku SIM Anda, Segera Perpanjang di 2 Lokasi Ini

PETUGAS SIM Cak Babin memantau peserta ujian praktik SIM C.-M. Ma'ruf Zaky / Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Awal pekan dan memasuki penutup bulan Oktober, gerai Layanan SIM Keliling (Simling) dan SIM Cak Babin ada di Kampus 45 di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Sawahan. Ada juga di halaman parkir Grand City.

Simling dan SIM Cak Babin di dua lokasi itu hadir selama dua hari berturut-turut. Senin-Selasa, 30-31 Oktober 2023. Loket SIM Keliling dan Cak Babin buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Perpanjangan bisa dilakukan sejak H-7 masa berlaku SIM Anda habis. Jika masa berlaku sudah habis, Anda harus mengurus SIM baru.

BACA JUGA:French Open 2023: Jonatan Christie Rebut Gelar Super 750 Perdana Setelah Kalahkan Li Shi Feng, Ini Kata-Kata Sakti dari Irwansyah

BACA JUGA:Datangkan Pengajar dari Universitas Negeri Malang, KBRI Singapura Latih Warga Singapura Main Gamelan

Adapun persyaratannya, usia minimal pemohon adalah 17 tahun. Pemohon perpanjangan SIM juga wajib membawa persyaratan administrasi berikut ini:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi warga negara asing (WNA), harus menggunakan dokumen keimigrasian.
  2. Surat keterangan kesehatan jasmani (SKKJ) dari dokter.
  3. Surat keterangan kesehatan rohani yang diterbitkan biro psikologi.
  4. Untuk permohonan perpanjangan, sertakan pula SIM lama Anda.
  5. Bagi yang ingin melakukan pengalihan SIM, contohnya dari A ke B1, harus menyerahkan surat lulus uji keterampilan simulator. 

Yang akan mengurus SIM baru juga bisa di sana, tanpa harus ke Satpas Colombo. Sebab, ada program SIM Cak Babin.

BACA JUGA: Kode Redeem Mobile Legends Terkini, 30 Oktober 2023, Segera Klaim!

BACA JUGA: Hadiri HUT ke-88 Madrasah Nahdlatul Wathan, Menag: Jangan Abaikan Penguasaan Informasi dan Teknologi

Persyaratannya hampir sama dengan mengurus perpanjangan SIM. Hanya, pendaftarannya harus melalui kantor kecamatan terlebih dahulu.

Untuk biaya penerbitan SIM A Rp 120.000. SIM C Rp 100.000. Sementara itu, perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000.

Artikel ini hanya informasi singkat. Untuk keterangan lebih lengkap, Anda bisa mendatangi polsek terdekat atau kantor kecamatan setempat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: