Polres Malang Obrak Balap Liar Akhir Pekan

 Polres Malang Obrak Balap Liar Akhir Pekan

Para pemuda yang terjaring razia balap liar oleh Polres Malang.-Humas Polres Malang-

MALANG, HARIAN DISWAY – Akhir pekan sering para pemuda mengisi dengan balap liar bertaruh nyawa. Sejumlah kecelakaan sudah terjadi dalam balap yang tidak memperhatikan keselamatan ini. Untuk itulah, Polres Malang menggelar razia.

Penertiban juga dilakukan untuk merespons banyaknya laporan masyarakat mengenai balap liar yang meresahkan Masyarakat. Hasilnya, sebanyak 71 orang dan 54 unit sepeda motor diamankan ke Mapolres Malang pada kegiatan razia yang dilaksanakan di Jalur Lingkar Barat (Jalibar), Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan secara acak, terdapat 1 orang pelaku positif mengosumsi narkoba jenis sabu-sabu.  Seorang pelaku yang kedapatan positif narkoba berinisial SH, asal Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Kini SH telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Satgas Pangan Polres Malang Sidak Pasar Beras

BACA JUGA:Kapolres Malang Sidak Satpas SIM

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa puluhan pil dobel. 

Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya balap liar yang meresahkan. 

Menanggapi hal tersebut, polisi kemudian melakukan patroli skala besar dan penertiban untuk mengantisipasi hal tersebut. “Kami mengamankan puluhan orang yang diduga melakukan aksi balap liar di Jalibar, jalur di lokasi tersebut lurus dan halus sehingga sering dimanfaatkan untuk melakukan balapan,” ungkap Iptu Taufik, Senin, 30 Oktober 2023.

Taufik menambahkan, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap puluhan remaja yang terjaring razia dengan pendekatan humanis. 

BACA JUGA:Kapolres Malang Berdoa di Depan Gate 13

BACA JUGA:Kapolres Malang Jadi Tumbal Pertama

Para pelanggar juga dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari.

Namun demikian, pihaknya akan tetap memberikan sanksi tilang terhadap para pelanggar. 

Nantinya, proses pengambilan kendaraan harus menunjukkan bukti hasil sidang dan pembayaran denda di pengadilan serta didampingi oleh orang tua masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: