Rapat Pleno Senat Universitas Airlangga (2): Menyikapi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
RAPAT Pleno Senat Akademik Universitas Airlangga.-Humas Unair-
Peraturan baru mendefinisikan 1 SKS sebagai 45 jam per semester, dengan pembagian waktu ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing. Hal tersebut memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi, dan pada tingkat yang paling kecil adalah memberikan keleluasaan kepada dosen untuk mendesain proses pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan mahasiswa.
Dosen bisa mengatur proses pembelajaran sesuai dengan karakteristik mata kuliah, tidak terbatas pada kegiatan belajar di kelas. Berbagai perkembangan yang terjadi di masyarakat bisa menjadi pertimbangan dalam mendesain perkuliahan, terutama terkait tuntutan dunia kerja yang sangat dinamis.
Dosen tidak boleh lagi memaksakan bentuk pembelajaran tertentu kepada para mahasiswa. Masukan dari mahasiswa sangat penting untuk menyusun desain pembelajaran.
Prof Nizam menekankan bahwa hal yang juga penting dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi adalah menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif. Kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri sangat penting untuk memberikan pengalaman riil dalam proses pembelajaran.
Perguruan tinggi dituntut untuk tidak hanya memberikan bekal teori kepada para mahasiswa, tetapi juga dituntut untuk memberikan berbagai kemampuan praktis yang bermanfaat saat telah menyelesaikan proses menuntut ilmu di perguruan tinggi. Dengan demikian, ia akan menjadi sarjana yang siap memasuki dunia kerja. (*)
Purnawan Basundoro, dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga.-Humas Unair-
Bagong Suyanto, Dekan FISIP Universitas Airlangga -Unaid.ac.id-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: