Rapat Pleno Senat Universitas Airlangga (2): Menyikapi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
RAPAT Pleno Senat Akademik Universitas Airlangga.-Humas Unair-
Permendikbudristek 53/2023 secara khusus sebenarnya mengatur penjaminan mutu pendidikan tinggi. Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Ketika Guru Besar Pintar Merasa Diperdaya
BACA JUGA:Menjadi Guru Besar
Sasaran penjaminan mutu perguruan tinggi adalah memastikan bahwa lulusan perguruan memiliki kualitas yang baik yang bisa terserap di berbagai lapangan kerja yang sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Dalam pengertian yang lebih luas, penjaminan mutu perguruan tinggi adalah memastikan bahwa proses pengembangan sumber daya manusia Indonesia melalui perguruan tinggi benar-benar akan menghasilkan manusia unggul yang bisa bersaing secara global. Sistem penjaminan mutu menurut Permendikbudristek 53/2023 secara umum dibagi menjadi dua kategori.
Pertama, sistem penjaminan mutu internal adalah sistem penjaminan yang dilakukan di internal perguruan tinggi yang secara umum direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi bersangkutan. Kedua, sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui proses akreditas.
Rektor Universitas Airlangga mendorong agar semua program studi di Universitas Airlangga terakreditas unggul serta sebisa-bisanya terakreditasi internasional.
Akreditasi internasional penting dilakukan agar kita memiliki standar yang terkontrol yang dilakukan dengan menggunakan instrumen yang digunakan secara global. Harapannya, alumni Universitas Airlangga memiliki bobot dan kualitas yang setara dengan alumni universitas internasional.
Saat ini perguruan tinggi di Indonesia tidak boleh lagi berkelit dan menghindar dari pergaulan global. Jika menghindar, niscaya akan menjadi perguruan tinggi yang terpencil dan tidak dikenal di dunia. Hal tersebut tentu saja akan merugikan alumni yang sudah seharusnya memiliki pergaulan di tingkat global juga.
Namun, Prof Mohammad Nasih berpesan agar seluruh program studi yang terdapat di Universitas Airlangga mencermati perubahan yang terjadi berkaitan dengan proses akreditasi internasional.
Terdapat beberapa lembaga akreditasi nasional yang ke depan ternyata tidak direkomendasikan lagi oleh Kemendikbudristek. Terdapat pertimbangan tertentu mengapa pihak kementrian mengubah kebijakan terkait lembaga yang boleh dan tidak boleh melakukan akreditasi perguruan tinggi di Indonesia.
Penyederhanaan Proses Pembelajaran
Pada sesi lain, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof Nizam menyampaikan bahwa perubahan lain yang diatur dalam Permendikbudristek 53/2023 adalah penyederhanaan proses pembelajaran dan penilaian.
Sebelumnya proses pembelajaran di perguruan tinggi diatur dengan sistem kredit semester (SKS). Per 1 SKS berarti 50 menit tatap muka per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: