Sidang Lanjutan Pertikaian Keluarga, Ada Niatan Baik Tapi Tidak Dilakukan

Sidang Lanjutan Pertikaian Keluarga, Ada Niatan Baik Tapi Tidak Dilakukan

Sidang lanjutan perkara mantan mertua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang yang terpaksa harus pindah ruangan karena banyak pengunjung.-Istimewa-

Lebih jauh Andri merinci, somasi pertama dilakukan tanggal 7 Juli dengan jangka waktu hingga tanggal 10 Juli. Itupun masih dilanjutkan dengan upaya kedua dengan jeda waktu hingga tanggal 13 Juli. “Somasi pertama tanggal 7 Juli, dengan jangka waktu sampai tanggal 10 Juli. Lalu dilanjutkan dengan upaya kedua dengan jeda waktu sampai tanggal 13 Juli, setelah itu kemudian dumas hingga berlanjut dengan terbitnya Laporan Polisi (LP),” pungkasnya.

Pertikaian keluarga ini berawal dari meninggalnya Subroto karena sakit pada 2 Desember 2022 silam. Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni. Antara lain berupa KTP atas nama almarhum, dua cincin kawin, satu cincin berlian putih, serta satu handphone.

BACA JUGA:Jalur Lamongan-Jombang Rawan Lembar Kaca Mobil

BACA JUGA:Janda Dua Anak di Jombang Edarkan Sabu

Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal semua kekayaan mendiang suaminya. Perempuan asal Dukuh Pakis, Surabaya itu meminta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan suaminya.

Namun, permintaan Diana tak pernah digubris ibu mertuanya. Pengacaranya juga 2 kali melayangkan somasi kepada Yeni, tapi tak direspons. Sampai akhirnya perkarapun berlanjut ke Polsek Jombang, hingga saat ini tahapnya sudah masuk dalam pemeriksaan persidangan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: