Sidang Lanjutan Mantan Kakak Ipar di Jombang, Singgung Kematian Ibu Saksi Korban

Sidang Lanjutan Mantan Kakak Ipar di Jombang, Singgung Kematian Ibu Saksi Korban

Sidang yang melibatkan mantan saudara ipar yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang.-Istimewa-

Sementara itu kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rochmad Martanto lebih menyoroti pertanyaan kuasa hukum terdakwa. Dalam persidangan itu Sri Kalono mengatakan ibu pelapor yang belum mati. Seorang pengacara tidak selayaknya berbicara seperti itu. "Itu sudah menyerang kehormatan klien kami. Tentu kami sangat menyayangkannya. Pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa banyak yang tidak subtansional," ujarnya.

Namun, lanjutnya, dari pertanyaan JPU yang ditujukan kepada saksi korban yang tak lain kliennya. Apa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sudah sesuai, termasuk pula pasal yang didakwakan. “Tapi mengacu pada pertanyaan JPU terhadap saksi, semuanya sudah sesuai dengan BAP dan sangat telak untuk membuktikan. Poin utamanya adalah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu tidak seizin dari saksi pelapor, sebagai waris dari Subroto,” lanjutnya.

Lalu yang kedua, saat ada klaim bahwa mendiang sebelum meninggal sempat membuat surat wasiat, terpatahkan saat dilakukan penelusuran ke Departemen Hukum dan HAM. 

Terakhir, ditanya terkait adanya pemberian akses dari Subroto kepada Soetikno atas rekening dan tabungan. Andri memastikan jika hal itu merupakan klaim dari terdakwa. Klaim itu tidak disertai dengan bukti otentik yang legal. "Kita ini bicara dalam konteks hukum, bila ada klaim mendapatkan akses tapi tidak ada bukti tertulis berupa wasiat, hal itu nihil. Kalau memang hal itu ada tentu saja diperlukan bukti kuat, bila tidak maka ya sampailah dalam peristiwa pengadilan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa Sutikno dilaporkan Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor sejumlah Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa. Atas perbuatannya, JPU mendakwakan pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: