Dua Petinggi PT SEP Kembalikan Kerugian Negara Rp7,5 M, Kajari Tanjung Perak: Proses Hukum Lanjut

Dua Petinggi PT SEP Kembalikan Kerugian Negara Rp7,5 M, Kajari Tanjung Perak: Proses Hukum Lanjut

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi memberikan keterangan di depan awak media, Kamis, 2 November 2023. -Humas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya-

Dengan kondisi ini, Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: