Ada Upaya Jegal Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Gerindra: Libatkan Beberapa Elemen Masyarakat

Ada Upaya Jegal Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Gerindra: Libatkan Beberapa Elemen Masyarakat

ADA upaya jegal Gibran jadi cawapres Prabowo, Gerindra: libatkan dua elemen masyarakat.-Instagram Prabowo Subianto-

BACA JUGA: Langkah Prabowo-Gibran Makin Mulus: DPR RI Setujui Perubahan PKPU dan Perbawaslu Sesuai Putusan MK

Habiburokhman juga menilai ada sebuah penggiringan opini publik agar langkah putra sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai cawapres berhenti di tengah jalan.

Hal tersebut diyakini terjadi karena adanya pembicaraan terkait keputusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Agung (MKMK) yang menyatakan bahwa ketua MK melanggar kode etik. Sehingga keputusan yang dibuat dalam sidang MK sebelumnya dapat diubah.

Menurut Habiburokhman, hal tersebut tidak dapat dilakukan. Sebab, MK merupakan lembaga yudikatif negara yang independen.

Karena sifat independensi inilah, keputusan yang sebelumnya pernah diputuskan disini tidak akan terpengaruh dan terseret dengan kasus yang menimpa pimpinannya.

BACA JUGA: Ketokohan Kuat, Emil Dardak Dorong Khofifah Jadi Pimpinan Timses Prabowo-Gibran di Jatim

BACA JUGA: Pengamat Sebut Prabowo-Gibran Paling Mumpuni untuk Lanjutkan Legasi Jokowi

"Ada isu soal hak angket, apa disebut soal MKMK, padahal udah jelas kalau hak angket itu tidak bisa diajukan kepada keputusan MK," ungkapnya.


ADA upaya jegal Gibran jadi cawapres Prabowo, Gerindra: libatkan dua elemen masyarakat. Foto: Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU, 25 Oktober 2023. -Istimewa-

"Padahal UUD kita itu mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan putusan MK adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir," ia menegaskan.

Sebagaimana diketahi, Gibran sebelumnya tidak bisa mengikuti kontestasi Pilpres 2024 karena masih berusia 36 tahun. Sedangkan Undang-Undang mengatur bahwa usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

BACA JUGA: Ada Tokoh Jatim yang Bakal Gabung Tim Prabowo-Gibran, Khofifah?

Tujuh bulan lalu, ada beberapa kelompok yang mengajukan gugatan Undang-Undang Pemilu ke MK. Mereka berasal dari berbagai kalangan. Salah satunya, mahasiswa.

Aturan tentang batas usia kemudian dilonggarkan. Seorang tokoh bisa dicalonkan sebagai capres atau cawapres meskipun belum berusia 40 tahun. Asal sudah pernah menjadi pemimpin daerah.

Gibran Rakabuming Raka, yang sejak 2021 menjabat sebagai Wali Kota Solo, akhirnya digandeng oleh Prabowo Subianto sebagai cawapres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber