Jambret Sidotopo Sekolahan Dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak
UF, tukang jambret yang biasa beraksi di Surabaya harus mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.-Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak-
Saat kita interogasi, pelaku pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006 dan terakhir 2020 karena kasus penjambretan. Ia ditangkap Polsek Pabean Cantikan dan Polrestabes Surabaya.
"Ia menjual hasil curiannya usai beraksi, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutup dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: