Dugaan Maladministrasi oleh CIMB Niaga, Setiyawan Kirimkan Somasi Pertama

Dugaan Maladministrasi oleh CIMB Niaga, Setiyawan Kirimkan Somasi Pertama

Kuasa hukum yang ditunjuk Setiyawan (kanan) adalah Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum dari Ansugi Law. Anthonius (kiri) menyatakan bahwa gugatan ini telah didaftarkan melalui sistem online atau dikenal dengan e-court. -Ansugi Law-

“Namun, klien kami tetap diminta untuk melakukan pembayaran melalui rekening escrow. Karena tidak ada prasangka buruk apa pun, klien kami tetap melakukan pembayaran melalui rekening tersebut,” lanjutnya.

Merasa tidak ada kejelasan atas perjanjian kreditnya, akhirnya Setiyawan melalui kuasa hukumnya, mengirimkan Proposal Penyelesaian kepada CIMB Niaga pada 16 Agustus 2023.

Bersamaan dengan pengajuan Proposal Penyelesaian, Setiyawan selalu beriktikad baik dengan tetap melakukan pembayaran dengan lancar hingga 29 Agustus 2023.

Hingga mendekati akhir Agustus, karena tidak adanya tanggapan dari CIMB Niaga atas proposal tersebut, Setiyawan kembali mengirimkan notifikasi kepada CIMB Niaga pada 30 Agustus 2023.

Namun, siapa sangka, iktikad baik Setiyawan dibalas oleh CIMB Niaga dengan dialihkannya piutang tersebut kepada PT Oke Asset Indonesia secara melawan hukum.

Meski telah dialihkan, nyatanya CIMB Niaga yang sudah tidak memiliki hak atas uang di dalam rekening escrow tersebut tetap melakukan pendebetan.

BACA JUGA: Sah! Suhartoyo Dilantik sebagai Ketua MK, Ini Rekam Jejaknya Tangani Perkara Kontroversial

“Di dalam Surat Pemberitahuan Cessie tersebut, CIMB Niaga menyatakan bahwa klien kami harus membayar utang sebesar Rp 10 miliar kepada PT Oke Asset Indonesia yang dihitung per 25 Agustus 2023,” jelas Anthonius.

“Namun, mengapa CIMB Niaga tetap melakukan pendebetan terhadap uang yang masuk pada 29 Agustus 2023? Hal ini menunjukan adanya indikasi maladministrasi yang dilakukan CIMB Niaga,” lanjutnya.

Melihat hal tersebut, Setiyawan yang diwakilkan oleh Anthonius, telah mengirimkan somasi pertama pada 8 November 2023 dengan harapan CIMB Niaga dengan iktikad baik mengembalikan dana yang telah didebetnya pada 29 Agustus 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: