Dugaan Maladministrasi oleh CIMB Niaga, Setiyawan Kirimkan Somasi Pertama
Kuasa hukum yang ditunjuk Setiyawan (kanan) adalah Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum dari Ansugi Law. Anthonius (kiri) menyatakan bahwa gugatan ini telah didaftarkan melalui sistem online atau dikenal dengan e-court. -Ansugi Law-
HARIAN DISWAY - Inilah kelanjutan kasus Setiyawan. Setelah melakukan pengaduan kepada Kantor Wilayah IV Otoritas Jasa Keuangan (Kanwil IV OJK) di Jalan Gubernur Suryo Nomor 28-30, Surabaya pada 4 Oktober 2023 lalu.
Debitur CIMB Niaga yang piutangnya di cessie-kan dengan cara yang tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, telah mendaftarkan gugatannya pada 1 November 2023 di Pengadilan Negeri Malang.
Kuasa hukum yang ditunjuk Setiyawan adalah Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum dari Ansugi Law. Anthonius menyatakan bahwa gugatan ini telah didaftarkan melalui sistem online atau dikenal dengan e-court.
“Sebenarnya kami mau mendaftarkan gugatan ini pada awal Oktober lalu. Namun, karena adanya banyak pertimbangan akan siapa saja yang harus ditarik menjadi tergugat, maka kami putuskan untuk menundanya hingga awal November,” ujarnya.
BACA JUGA: Didampingi Ansugi Law, Setiyawan Laporkan CIMB Niaga ke OJK atas Cessie yang Diterimanya Tanpa Dasar
Adapun gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 276/Pdt.G/2023/PN Mlg ini ditujukan untuk menggugat CIMB Niaga dan PT Oke Asset Indonesia.
Selain itu, gugatan ini juga turut menarik Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Badung.
Tujuan dari penambahan BPN dan KPKNL Badung sebagai Turut Tergugat tidak lain karena dalam petitum. Setiyawan dan kuasa kukumnya meminta agar BPN dan KPKNL Badung mengawal kasus ini.
Agar aset Setiyawan tetap berada dalam status quo atau tidak ada upaya pengalihan dalam bentuk apa pun. Termasuk di dalamnya adalah dilelang.
BACA JUGA: Jokowi Terbang ke AS, Sampaikan Pesan OKI soal Palestina ke Biden
Sidang pertama telah dijawalkan pada 14 November 2023 dan yang menjadi keinginan dari Setiyawan adalah pembatalan atas cessie yang cacat hukum dan pemulihan catatan kualitas kreditnya dari KOL-5 menjadi KOL-1.
“Kami berharap, klien kami mendapatkan keadilan dan dapat dibersihkan nama baiknya melalui upaya hukum yang sedang berjalan ini,” ujar Anthonius.
Selain pengalihan piutang secara melawan hukum, terdapat dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh CIMB Niaga terhadap Setiyawan.
“Perjanjian kredit antara klien kami dengan CIMB Niaga sudah habis per 27 September 2022 dan tidak pernah ada kejelasan mengenai perpanjangan dari Perjanjian tersebut,” ujar Anthonius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: