Tersangka dan Motif Pengeroyokan di Jalan Raya Desa Dumajah, Bangkalan, Terungkap

Tersangka dan Motif Pengeroyokan di Jalan Raya Desa Dumajah, Bangkalan, Terungkap

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya berdialog dengan tersangka pengeroyokan yang diamankan.-Humas Polres Bangkalan-

BANGKALAN, HARIAN DISWAY – Akhirnya kasus pengeroyokan di jalan raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah yang viral di sosial media dan menghebohkan warga BANGKALAN, pekan lalu, terungkap. Ini setelah Satreskrim Polres BANGKALAN bersama dengan Polsek Sukolilo Polres BANGKALAN telah berhasil menangkap terduga pelaku pengeroyokan pada Rabu, 8 November 2023 lalu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB di Jembatan Suramadu. Petugas berhasil menangkap JM, 34, warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, dan satu pelaku SA (DPO).

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menyatakan, JM pada saat peristiwa tersebut melakukan serangan aksi pengeroyokan disertai dengan senjata tajam ke arah kaki korban sedangkan SA (DPO) ke arah kepala korban.

Lanjut,  AKBP Febri, dirinya mengungkapkan bahwa motif dari adanya peristiwa tersebut yakni dendam pribadi.

BACA JUGA:Heboh Video Pengeroyokan di Bangkalan, Polisi Menyita Sejumlah Barang Bukti

BACA JUGA:Kejar Hingga Cianjur, Polres Bangkalan Amankan Residivis Curanmor

“Pelaku melakukan pengroyokan ini tidak lain karena dendam kepada korban H, karena H pernah melakukan hal demikian kepada SA,” tuturnya.

Peristiwa pengeroyokan H terjadi saat sedang bersama A mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Motor dikemudikan A dari arah Barat ke arah Timur. Sesampainya di tempat kejadian, korban tiba-tiba didatangi oleh pengendara R2 yang berboncengan.

“Mengetahui hal tersebut korban A menghindar ke kiri hingga terjatuh di bahu jalan sisi utara jalan raya,” urai Febri.

Dalam kejadian ini kepolisian Polres Bangkalan akan terus mengejar DPO inisial SA, untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kami terapkan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.

BACA JUGA:33 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Akabri 90 Gelar Baksos dan Bakkes di Bangkalan

BACA JUGA:Polres Bangkalan Jaga Ketat Pilkades Gelombang III

Beberapa bukti-bukti yang diamankan Polres Bangkalan di antaranya satu buah topi warna putih, empat pasang sandal, satu bilah senjata tajam jenis celurit, dua buah sarung pengaman senjata tajam celurit, satu potong baju milik korban terdapat bercak darah, dan satu potong celana panjang milik korban terdapat bercak darah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: