Tabrakan Kereta di Lumajang, Dirut PT KAI Minta Pemerintah Daerah Perduli Perlintasan Sebidang

Tabrakan Kereta di Lumajang, Dirut PT KAI Minta Pemerintah Daerah Perduli Perlintasan Sebidang

Dirut PT KAI Didiek Hartantyo meminta Pemda lebih peduli lagi kondisi keamanan perlintasan sebidang-PT KAI -

LUMAJANG, HARIAN DISWAY - Tabrakan Kereta Api terjadi di petak Klakah-Randuagung di Kabupaten LUMAJANG antara Kereta Api Probowangi dan sebuah minibus jenis elf. 

KA Probowangi dengan kode 266 relasi Ketapang - Surabaya Gubeng ber temperan dengan mobil minibus perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung - Stasiun Klakah pada Minggu, 19 November pukul 19.53 WIB.


Kondisi minibus Elf yang ditabrak KA Probowangi di Lumajang, Minggu malam, 19 November 2023.-Ngopi Bareng-

PT KAI mengkonfirmasi bahwa 11 orang yang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan penumpang mobil elf tersebut.

Adapun seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat. 

BACA JUGA:11 Tewas dalam Kecelakaan KA Probowangi vs Minibus di Lumajang

Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Didiek.


Petugas melakukan penambalan di perlintasan sebidang. Ditjen Perkerataapian Kemenhub mewanti-wanti kecepatan lintas kereta api yang semakin bertambah bisa meningkatkan potensi kecelakaan-Djoko Setijowarno for Harian Disway-

Ia meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. 

BACA JUGA:Jadwal Lengkap 16 Besar Piala Dunia U-17

"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," papar Didiek.

Hal tersebut kata didiek sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: