Tabrakan Kereta di Lumajang, Dirut PT KAI Minta Pemerintah Daerah Perduli Perlintasan Sebidang
Dirut PT KAI Didiek Hartantyo meminta Pemda lebih peduli lagi kondisi keamanan perlintasan sebidang-PT KAI -
Selain itu, Didiek meminta agar pemilik jalan sesuai kelasnya, baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Didiek menyebut, pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Salah satu perlintasan sebidang di Kota Cimahi, Jawa Barat -Kemenhub-
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya," papar Didiek.
Dengan demikian, pengelolaaan perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional adalah tanggung jawab Menteri, jalan Provinsi adalah tanggung jawab Gubernur, sementara perlintasan sebidang yang berada di kabupaten/kota dan desa adalah tanggung jawab Bupati/Wali Kota.
BACA JUGA:Prabowo Siap Dengarkan Keluhan Kiai Kampung
KAI menghimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.
"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Didiek.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: