Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri: Jabatan Menhan Prabowo Digunakan saat Rakerda APDESI

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri: Jabatan Menhan Prabowo Digunakan saat Rakerda APDESI

Suasana talkshow di televisi terkait jabatan menhan Prabowo Subianto yang digunakan saat Rakerda APDESI. Menurut Gufron Mabruri, hal itu merupakan dalih Prabowo untuk melakukan kampanye terselubung. -@gusfongs-

HARIAN DISWAY – Terdapat imparsial yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis menyoroti kehadiran dan pidato dari Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto di Rakerda APDESI Jawa Barat.

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri bahwa Prabowo melakukan kampanye terselubung sehingga Presiden Joko Widodo mau tidak mau harus bertindak.

Berdasarkan siaran pers di Jakarta pada Sabtu, 25 November 2023, Gufron menyampaikan bahwa Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto telah menghadiri undangan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Barat di Bandung.

BACA JUGA: Entaskan Kemiskinan, KIP-Prabowo Sidoarjo Bergerak untuk Menang

Saat Prabowo berpidato terhadap 5 ribu kepala desa, ia menyampaikan bahwa kehadirannya tersebut sebagai menteri pertahanan RI dan bukan sebagai calon presiden RI.

Tetapi, imparsial memandang kehadiran Prabowo di APDESI tersebut sulit untuk tidak dikaitkan dengan statusnya sebagai calon presiden RI.


Jabatan menhan Prabowo Subianto yang digunakan saat Rakerda APDESI, menurut Gufron Mabruri itu merupakan dalih Prabowo untuk melakukan kampanye terselubung. -@gusfongs-

Hal tersebut karena forum yang dihadiri oleh Prabowo tidak ada hubungannya dengan bidang pertahanan “Oleh karena itu, pernyataan Prabowo bahwa kehadirannya tersebut sebagai menteri pertahanan itu tidak berdasar,” ungkap Gufron.

Jabatan menhan Prabowo digunakan saat Rakerda APDESI. Menurut, Gufron itu merupakan dalih Prabowo untuk melakukan kampanye terselubung. Sumber foto dari instagram @gusfongs

Menurut Gufron, diduga bahwa jabatan menteri pertahanan tersebut digunakan oleh Prabowo sebagai dalih. Dalih tersebut bertujuan untuk kepentingan politik elektoral terutama untuk mendapatkan dukungan dari perangkat desa.

Pada dasarnya, penggunaan jabatan publik untuk kepentingan politik elektoral merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Tindakan tersebut jelas-jelas pelanggaran etika dan hukum sehingga tidak boleh dibiarkan.

Dalam konteks pidato Prabowo, kata Gufron adanya indikasi yang kuat mengarah pada pelanggaran dan kecurangan pada pemilihan umum 2024.

“Imparsial menilai bahwa kegiatan tersebut adanya indikasi kampanye terselubung yang dilakukan oleh Prabowo Subianto,” jelasnya.

Hal tersebut sulit dibantah, jika mencermati pernyataan Prabowo yang ambigu ketika berpidato di depan para kepala desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: