Roy Bunuh Angelina Kesal Karena Ejek Anak dan Istri
Rochmad bagus Apriyatna alias Roy memberi keterangan kepada majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 27 November 2023.-Pace Morris-
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, mendakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Mantan guru musik Angeline itu didakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Dalam dakwaan yang dibacakan Suparlan dan Damang diketahui bahwa alasan Roy menghabisi nyawa Angeline karena sakit hati dengan perkataan mahasiswi fakultas hukum Ubaya tersebut. Korban menghina istri dan anak-anak terdakwa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: