Hari Guru Diisi Janji-Janji Gaji

Hari Guru Diisi Janji-Janji Gaji

Ilustrasi Hari Guru yang diisi janji-janji gaji.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Setiap peringatan Hari Guru (25 November), selalu diungkap gaji guru yang kecil. Itu pidato pejabat publik. Kenyataannya, Rp 300 ribu per bulan. ”Tapi, mereka teken kuitansi gaji, tertera Rp 9 juta,” ujar Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak kepada pers Ahad, 26 November 2023.

ITU baru berita. Disiarkan media massa menyambut Hari Guru. Kata Johnny, itu diungkapkan para guru ketika mereka beraudiensi dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta. Tepatnya, Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) pada audiensi Rabu, 22 November 2023, jelang Hari Guru.

Johnny: ”Saya kaget dan heran mendengarnya. Sampai saya tanya ulang ke mereka, dan dikatakan ulang, memang begitu kenyataannya.”

BACA JUGA: Cak Lontong Jadi Bintang Tamu Peringatan Hari Guru Nasional di Kota Pasuruan

Johnny langsung tunjuk hidung: ”Guru agama Kristen di SDN 10 Malaka Jaya, Jakarta Timur, menandatangani honor Rp 9 jutaan, tetapi dikasih hanya Rp 300.000.”

Sekolah itu berlokasi di Jalan Nusa Indah III, Jakarta Timur. Tergolong SDN favorit. Selalu jadi incaran para ortu menyekolahkan anak di sana.

Dilanjut: ”Itu tidak masuk akal. Hidup di Jakarta ini, Bung. Gaji segitu. Sungguh tidak masuk akal. Maka, langsung saya kirimi surat ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.”

BACA JUGA: 3 Ribu Guru Kota Pasuruan Hadiri Puncak Hari Guru Nasional 25 November

Johnny sudah meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk segera mendalami persoalan itu. Ia juga meminta agar hasil pengecekan dinas pendidikan disampaikan kepada Komisi E DPRD DKI Jakarta.”

Johnny: ”Itu harus segera diatasi. Tidak bisa lagi buang badan. Misalnya, orang tamatan SMA kerja sebagai PPPSU, jangan dilihat tenaganya dan pikiran segala macam, tapi dia melihat gajinya, sebesar UMP.”

PPPSU adalah petugas penanganan prasarana dan sarana umum. Berseragam oranye. Setiap hari membersihkan got di Jakarta. UMP ialah upah minimum provinsi. Untuk DKI Jakarta, segini:

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023, mengatakan bahwa pihaknya menaikkan UMP DKI Jakarta Rp 165.583 mulai 1 Januari 2024. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Juga, tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

BACA JUGA: Diperingati Setiap 25 November, Sebaiknya Ketahui Sejarah Hari Guru Nasional

Heru Budi: ”Rupiahnya, dari UMP sekarang Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381 di 2024.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: