Jadwal Layanan SIM Keliling Surabaya, 7-8 Desember 2023, SIM Cak Bhabin Masih Maintenance

Jadwal Layanan SIM Keliling Surabaya, 7-8 Desember 2023, SIM Cak Bhabin Masih Maintenance

Petugas SIM Cak Bhabin memverifikasi data pemohon SIM-M. Ma'ruf Zaky / Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Untuk Kamis dan Jumat, 7 dan 8 Desember 2023, gerai layanan Sim Keliling (Simling), dan Sim Cak Babin hadir di halaman parkir Grand City.

Selain itu ada juga di halaman parkir Kampus 45 Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Sawahan Loket pelayanan akan buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. 

Penting diketahui, SIMLING hanya melayani perpanjangan SIM. Sedangkan di SIM Cak Bhabin, masyarakat bisa membuat SIM baru. 

Namun hingga kini layanan SIM Cak Bhabin belum bisa melayani masyarakat. Karena masih dalam proses maintenance pada API E-Avis Korlantas.

Sebelum menuju gerai layanan SIMLING dan SIM Cak Bhabin, pastikan dulu Anda sudah berusia minimal 17 tahun. Pemohon perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru juga wajib membawa persyaratan administrasi berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus menggunakan dokumen keimigrasian.
  2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani (SKKJ) dari dokter.
  3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani, yang diterbitkan oleh Biro Psikologi.
  4. Untuk permohonan perpanjangan, sertakan pula SIM lama anda.
  5. Bagi yang ingin melakukan pengalihan SIM, contohnya dari A ke B1, harus menyerahkan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator. 

Khusus pembuatan SIM baru di layanan Sim Cak Babin, ada persyaratan tambahan. Pemohon harus mendaftar terlebih dahulu ke Kantor Kecamatan wilayahnya.

Untuk biaya penerbitan SIM A Rp 120 ribu. SIM C Rp 100 ribu. Sementara perpanjangan SIM A Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu. Jika menginginkan informasi lebih detail, bisa menghubungi Polsek terdekat ataupun kecamatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: