23 Napiter dari Rutan Cikeas Disebar ke 7 Lapas di Jatim

23 Napiter dari Rutan Cikeas Disebar ke 7 Lapas di Jatim

Ilustrasi Tahanan-Humas Kemenkumham Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tujuh lembaga permasyarakatan (lapas) Jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim menerima pelimpahan 23 narapidana kasus terorisme dari Rutan Cikeas, Bogor. 

Pemindahan dilakukan bertahap selama dua hari. Rabu hingga Kamis, 6-7 Desember 2023. 

Tujuh lapas yang menerima adalah Lapas Madiun (tiga orang), Lapas Ngawi (dua orang), Lapas Tuban (satu orang), Lapas Kediri (empat orang), Lapas Bojonegoro (dua orang), Lapas Probolinggo (dua orang) dan Lapas Surabaya (sembilan orang). Dengan penambahan jumlah ini, saat ini terdapat 33 napiter yang mengikuti pembinaan di lapas di Jawa Timur.

"Lapas Surabaya di Porong mendapatkan tambahan paling banyak sembilan narapidana kasus terorisme, sehingga saat ini di sana ada 11 orang napiter. Terbanyak dari lapas-lapas yang lain," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, dalam pres rilis yang diterima Harian Disway, Kamis, 7 Desember 2023.

Pemindahan tersebut merupakan program dari Ditjen Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Tujuan utamanya untuk pembinaan lebih lanjut dan lebih terukur.

BACA JUGA:Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Putih Campur Narkoba

BACA JUGA:Tiga Tahun Buka Program Rehabilitasi Sosial, Lapas I Surabaya Entaskan 620 Warga Binaan Pecandu Narkoba

"Seluruhnya masuk klasifikasi hijau. Artinya tingkat ekstrimisme-nya sudah dapat ditekan. Untuk itu diperlukan pembinaan lebih lanjut di lapas agar lebih optimal lagi proses pembinaannya," terang Heni.

Heni menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan lebih lanjut. Kanwil Kemenkumham Jati juga akan memastikan para narapidana kasus terorisme benar-benar telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

"Kalau perlu akan kita agendakan untuk ikrar dan janji setia kepada NKRI, sehingga semakin mantap," tegasnya Heni.

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan, kesembilan narapidana kasus terorisme tersebut juga memiliki pidana maupun jaringan kelompok yang berbeda.  “Kesembilan narapidana terorisme yang kita terima hari ini pidana paling rendah selama tiga tahun sementara paling lama 15 tahun. Beberapa dari mereka dari jaringan kelompok yang berbeda,” ungkap Jayanta.

Pihaknya, lanjut Jayanta, telah melakukan pemeriksaan dan penerimaan berkas administrasi 9 napiter. Kemudian dilakukan pengecekan kesehatan, serta pemberian baju dis maupun peralatan untuk menunjang ibadah.

BACA JUGA:Budi Santoso, Napi Kasus Sipoa Meninggal di Lapas

BACA JUGA:Tegas Berantas Narkoba! Mahfud MD Nyatakan Lapas Baru Hingga Grasi Massal Akan Dibuat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: