Pemerintah dan Lima Parpol Tolak RUU DKJ
Monumen Nasional yang menjadi salah satu ikon Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.-Kemenparekraf-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus JAKARTA (RUU DKJ) sebagai beleid inisiatif DPR. Regulasi itu menuai berbagai respons. Salah satunya, karena jajaran eksekutif di bawah presiden tidak lagi dipilih melalui pemilihan umum.
Dalam RUU DKJ, Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara. Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus. Provinsi ini akan punya ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Gubernur dan wakil gubernur di Jakarta akan ditunjuk langsung oleh presiden. Sementara wali kota dan wakil wali kota hingga bupati dan wakil bupati ditunjuk gubernur.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah menolak poin RUU DKJ soal gubernur ditunjuk oleh presiden. Sebab, pemerintah ingin menjaga demokrasi. Pemerintah ingin Gubernur Jakarta tetap dipilih masyarakat melalui pilkada.
BACA JUGA:Prabowo Disebut akan Tambah Anggaran Pembangunan IKN Jika Terpilih
BACA JUGA:TKN Tegaskan Prabowo-Gibran Siap Lanjutkan Proyek IKN dan Pembangunan Infrastruktur Lain
“Kalau kami diundang, dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur, dipilih melalui pilkada rakyat. Titik. Bukan lewat penunjukan,” kata Tito di Balai Kartini kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
Kini, kata Tito, posisi pemerintah menunggu dan menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) yang akan dibahas bersama DPR. Meski demikian, pemerintah telah menggelar rapat khusus tentang RUU DKJ. Rapat itu menyepakati mekanisme pemilihan gubernur.
Seperti diketahui, RUU itu dibuat lantaran ibu kota negara Indonesia akan berpindah ke Kalimantan Timur. Dengan demikian, status daerah khusus ibu kota yang tersemat di Jakarta selama ini bakal tak terpakai lagi.
Tidak hanya pemerintah. Lima partai politik pun menolak wacana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden. Yakni usai mendapat kritik dari masyarakat. Dari sembilan parpol yang ada di DPR RI, enam di antaranya kini menyatakan ketidaksetujuan.
BACA JUGA:Beri Kuliah Umum di Stanford University, Jokowi Ajak Mahasiswa Riset ke IKN
BACA JUGA:Rusun ASN-TNI-POLRI di IKN Selesai Akhir 2024
Partai Keadilan Sejahtera menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU DKJ untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna Selasa lalu. Menurut Presiden PKS Ahmad Syaikhu, RUU DKJ bukan hanya tentang Jakarta. Tetapi juga terkait masa depan demokrasi Indonesia.
“Jika ini disahkan jadi UU maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi," ujar Syaikhu dalam keterangannya, kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: