Milter Israel Perintahkan Khan Younis Untuk Dikosongkan Jelang Sidang DK PBB, Ada Apa?

Milter Israel Perintahkan Khan Younis Untuk Dikosongkan Jelang Sidang DK PBB, Ada Apa?

Dewan Keamanan PBB adakan rapat pemungutan suara resolusi gencatan senjata pada Selasa 19 Desember 2023 di New York yang tertunda hingga akhirnya akan jadi dilaksanakan pada Kamis 21 Desember 2023. -Website UN News-

HARIAN DISWAY - Dewan Keamanan (DK) PBB menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan agenda pemungutan suara resolusi gencatan senjata ketika Israel memerintahkan evakuasi besar-besaran di Khan Younis pada Kamis 21 Desember 2023.

Rapat tersebut sebenarnya telah dijadwalkan tiga hari sebelumnya pada Senin 18 Desember 2020 sebelum akhirnya diundur pada Selasa sampai Rabu kemarin.

Penundaan tersebut berakibat terancamnya keselamatan warga Palestina karena Israel tak henti-hentinya meluncurkan serangan di Gaza.

BACA JUGA:Tiba di Mesir, Pemimpin Hamas Bicara Gencatan Senjata dengan Syarat Israel Hentikan Serangan di Gaza

Namun, pertemuan tersebut akhirnya resmi akan dilaksanakan pada Kamis 21 Desember 2023 malam.

Menjelang rapat resolusi gencatan senjata yang akan dimulai, Israel dilaporkan mengeluarkan perintah agar 20 persen bagian kota Khan Younis tengah dan selatan segera dikosongkan.

Dilansir dari Al Jazeera, laporan tersebut diungkapkan oleh Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (UN OCHA) pada Hari Rabu 20 Desember 2023.

BACA JUGA:Gaza Kehilangan 66 Persen Pekerjaan Akibat Perang Hamas-Israel, Warga Palestina Hidup dalam Ketergantungan

Tak hanya itu, UNRWA juga melaporkan pesan yang sama. Israel juga mengirimkan perintah evakuasi kepada UNRWA yang kini menjadi lokasi pengungsian bagi sebagian besar warga Gaza itu. 

Dalam beberapa hari terakhir, Dewan Keamanan PBB (DK PBB) dan Uni Emirat Arab (UEA) yang mengajukan resolusi tersebut berusaha keras agar tidak mendapat veto kembali dari Amerika Serikat (AS).

Selama penundaan rapat bersama DK PBB tersebut, UEA sendiri telah mendapatkan desakan untuk mengubah isi resolusi gencatan senjata yang diusung tersebut. 

BACA JUGA:Tak Sejalan! Presiden Israel Isaac Herzog Berselisih dengan Menteri Pertahanan Pasal Gencatan Senjata di Gaza

Perubahan tersebut berada pada Paragraf Operative (OP) ke 2 yang berbunyi “penghentian permusuhan yang mendesak dan berkelanjutan untuk memungkinkan akses kemanusiaan yang aman dan tanpa hambatan di Jalur Gaza bagi mereka yang membutuhkan.”

Dari yang semula berbunyi, “penghentian permusuhan yang mendesak” menjadi “penundaan permusuhan yang mendesak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: