Publik Tunggu Nasib Firli
Ilustrasi Firli Bahuri.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA: Gantikan Firli, Tugas Berat di Pundak Nawawi,Kembalikan Kepercayaan Publik
Pastinya berat bagi Polri menangkap Firli. Bukan saja karena ketua KPK pertama yang ditangkap karena korupsi (Ketua KPK Ke-6 Antasari Azhar diberhentikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, 6 Mei 2009, karena kasus pembunuhan dan sudah bebas menjalani hukuman). Melainkan juga, Firli purnawirawan Polri, pangkat terakhir komisaris jenderal. Ia pensiun Senin, 8 November 2021, saat masuk usia 58.
Tapi, proses hukum harus ditegakkan. Polda Metro sudah memeriksa 93 orang saksi di perkara pemerasan itu. Maka, pernyataan Kapolda Metro, yakni sudah disiapkan surat perintah penangkapan Firli, semacam sinyal, bahwa pemeriksaan Firli pada Rabu nanti bakal jadi pemeriksaan terakhir.
Mungkin, karena itu pula Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan mengumumkan hasil sidang etik Firli pada Rabu juga. Ia diadili Dewas KPK untuk tiga dugaan pelanggaran etik.
BACA JUGA: Firli Kecewakan Rakyat
BACA JUGA: Firli Bahuri Belum Ditahan, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean dalam konferensi pers di kantor Dewas KPK, Jumat, 8 Desember 2023, menjelaskan, tiga hal tersebut.
1. Pertemuan antara Firli dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta beberapa komunikasi antara Firli dan SYL.
2. Yang berhubungan dengan adanya harta kekayaan Firli yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utang Firli.
3. Berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta Selatan. Rumah mewah itu disebut Firli sebagai rumah singgah, jika ia ada urusan di Jakarta (ia tinggal di Bekasi). Dan, pihak KPK baru tahu setelah rumah itu digeledah polisi.
BACA JUGA: Profil dan Perjalanan Karier Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Yang Gantikan Firli Bahuri
BACA JUGA: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Sementara Firli di Lanud Halim Perdanakusuma
Firli sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menggugat statusnya sebagai tersangka pemerasan. Namun, hakim tunggal Imelda Herawati pada Selasa, 19 Desember 2023, memutuskan tidak dapat menerima gugatan itu. Sebab, bukti-bukti tidak relevan dan campur aduk.
Putusan hakim ”tidak dapat menerima”, bukan menolak. Media massa sempat menulis, gugatan ditolak, tapi pihak Firli meluruskan itu. Secara bahasa, tidak ada perbedaan antara putusan ”ditolak” dan putusan ”tidak diterima”. Namun, secara yuridis, itu beda mendasar. Artinya, Firli bisa mengajukan gugatan lagi dengan menyertakan bukti-bukti relevan.
Tapi, tampaknya Firli tidak mengajukan gugatan lagi. Ia memilih mengirimkan surat ke Presiden RI Jokowi. Ia minta berhenti dari KPK. Dan, pernyataan ”berhenti” itu juga salah. Atau tidak ada dalam aturan KPK. Dengan demikian, presiden tidak bisa menanggapi surat tersebut. Atau, tidak bisa diterbitkan keppres pemberhentian Firli dari KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: