Pertanggungjawabab Hukum Berhenti, Pengacara Lukas Enembe Tuntut KPK
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Minggu, 8 Oktober 2023, setelah terjatuh dari kamar mandi.-Dokumentasi Petrus Pattyona -
Sementara itu, KPK menyampaikan duka cita. KPK memutuskan akan menghentikan pengusutan kasus yang melibatkan Lukas. “Dengan meninggalnya terdakwa, secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir. Tetapi, hanya dalam konteks perkara tindak pidana korupsi,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Sedangkan hak untuk menuntut mengembalikan kerugian keuangan negara tetap dapat dilakukan. Yakni dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, status penahanan Lukas di KPK memang telah dibantarkan sejak 23 Oktober. Ini supaya terdakwa bisa melakukan perawatan kesehatan secara intensif. KPK pun telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
BACA JUGA:Main Anggar KPK vs Lukas Enembe
“Pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," ujarnya. Ia menegaskan bahwa setiap proses pemeriksaan dan pelaksanaan sidang terhadap Lukas selalu berdasarkan rekomendasi dokter.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun menyampaikan duka cita yang sama. “Kami sangat berduka dan mendoakan semoga beliau tenang di sisi Tuhan yang maha kuasa, diampuni segala dosa dan khilafnya, diterima segala amal kebaikannya,” kata AHY di Banda Aceh, kemarin.
Ia mendoakan keluarga yang ditinggalkan untuk sabar menghadapi peristiwa tersebut. Namun, AHY belum bisa melayat lantaran berada di luar kota selama beberapa hari ke depan. “Kita mendoakan Ibu Lukas, putra-putri, dan keluarga besar yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, dan bisa melanjutkan kehidupan dengan baik,” katanya.
Seperti diketahui, Lukas merupakan terdakwa korupsi kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang telah divonis 8 tahun. Kemudian di tingkat banding diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Lukas dibantarkan kali pertama saat penahanan pada 11 Januari 2023. Penangkapan Lukas itu atas dua kasus dugaan korupsi APBD pada proyek pembangunan infrastruktur Pemprov Papua. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 45,8 miliar dan gratifikasi Rp 1 miliar dari sejumlah pihak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: