Kasus Korupsi Primer koperasi UPN, Kuasa Hukum : Sudah Ada Pembayaran Harusnya Perdata

Kasus Korupsi Primer koperasi UPN, Kuasa Hukum : Sudah Ada Pembayaran Harusnya Perdata

Kasi Intelijen Kejari Perak Jemmy Sandra-Pace Morris - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kasus korupsi Primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur, memasuki pelimpahan tahap dua. Yuliati Ali Syamsiah, Sri Risnojatiningsih, dan Wiwik Indrawati, tiga tersangka kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rabu, 17 Januari 2023.

Perkara itu berkaitan dengan pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Tahun Anggaran 2015.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra mengatakan bahwa Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur pada tanggal 3 Agustus 2015 mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara. Jenis pinjamannya adalah pembiayaan modal kerja kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah sebesar Rp 5 miliar. 

BACA JUGA: Bank Jatim Ladang Korupsi

BACA JUGA:Istri Tersangka Kredit Bank Jatim Tidak Pernah Terima Surat dari Kejari Surabaya

“Pada tanggal 11 November 2015, Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur kembali mengajukan pinjaman serupa sebesar Rp 5 miliar. Bahwa para tersangka meminjam uang kepada Bank Jatim tanpa sepengetahuan para anggotanya," kata Jemmy usai proses pelimpahan.

Dipaparkan Jemmy, tindakan melawan hukum yang dilakukan para tersangka adalah membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara fiktif. Hingga mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 miliar. 

Kuasa hukum para tersangka Akhmad Suhairi mengatakan, pinjaman yang diajukan kliennya ke Bank Jatim Syariah dengan mengatasnamakan Koperasi UPN Veteran hanya sekitar Rp 7 miliar. Berbeda dengan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak.

"Koperasi UPN Veteran mendapat tawaran pinjaman dari Bank Jatim Syariah sebesar Rp 20 Miliar. Dan klien kami memanfaatkan itu dengan mengajukan pinjaman sebesar Rp 7.005.000.000, dan telah dilakukan pengembalian sehingga tersisa sekitar Rp 3,5 miliar,” ungkap Akhmad Suhairi.

Para tersangka dijerat pasal yang disangkakan untuk para tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1

KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akhmad Suhairi menyayangkan pasal korupsi yang dijeratkan pada kliennya itu. Menurutnya, tidak tepat bila kasus tersebut dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Ia beralasan karena sudah ada pembayaran. 

"Karena sudah ada pembayaran, seharusnya masuk pada ranah perdata. Sementara sisa hutang sebesar Rp 3,5 miliar sekian itu, belum dibayarkan oleh anggota yang meminjam,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: